Sorong, (Antaranews Papua Barat) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas Perwakilan Papua Maluku menyampaikan, pembayaran ganti rugi lahan sumur gas milik Petrogas di Note Klalin II Kota Sorong menunggu proses kajian Kantor Jasa Penilai Publik.

Kepala Departemen Operasi SKK Migas Papua Maluku Anggraitaputra Srijono di Sorong, Selasa mengatakan, lahan sumur gas milik Petrogas di Note Klalin II belum dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat adat Moi Marga Manibela sehingga timbul pemalangan secara adat kantor Petronas.

Dia mengatakan, proses pembayaran ganti rugi tanah adat tersebut dalam proses di mana sesuai dengan undang-undang nomor 2 tentang pertanahan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat oleh negara harus melalui tahapan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Menurut dia, sesuai aturan pertanahan rekomendasi kajian KJPP yang akan menjadi dasar untuk pembayaran ganti rugi tanah adat masyarakat Moi di sumur gas milik Petrogas Klalin Kota Sorong.

"Proses guna mendatangkan tim KJPP di Kota Sorong untuk melakukan kajian sedang berjalan dan membutuhkan waktu sehingga diharapkan kepada masyarakat adat pemilik lahan agar bersabar," ujarnya.

Ia menyampaikan, sebelumnya pihak Petrogas dalam melakukan pembayaran ganti rugi akses jalan dan tanaman tumbuh pada lokasi sumur gas Klalin tersebut.

Kemudian masyarakat adat pemilik lahan meminta pihak Petrogas membayar lahan sumur gas tersebut senilai Rp9 miliar. Namun hasil negosiasi yang difasilitasi oleh pemerintah Kota Sorong masyarakat adat sepakat untuk pembayaran ganti rugi tersebut diturunkan menjadi Rp1,7 miliar.

Pihak perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi tanah adat tersebut senilai Rp300.000.000 pada Desember 2017 sebagai langkah awal keseriusan perusahaan melunasi hak masyarakat.

Sebab aturan undang-undang pertanahan, kata dia, pembayaran tahap kedua mengalami keterlambatan karena pihak perusahaan harus mengikuti aturan yaitu menunggu hasil kajian KJPP.

"SKK Mikas akan menyurat kepada pihak perusahaan di pusat agar mempercepat proses pembayaran ganti rugi lahan masyarakat adat moi tersebut," kata dia. (*)

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018