Sorong, (Antaranews Papua Barat )-Puluhan Anggota DPRD Kota Sorong, Provinsi Papua Barat wajib mengembalikan ratusan juta anggaran negara tahun 2016 yang diduga salah digunakan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.

Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Papua Barat besar anggaran negara yang harus dikembalikan oleh DPRD Kota Sorong ke kas negara mencapai Rp4 miliar.

Sekertaris Daerah Kota Sorong Welly Tigtigweria yang juga Ketua Tim Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di Sorong, Kamis mengatakan, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait temuan pada DPRD Kota Sorong tersebut sudah ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.

Dia mengatakan, penggunaan anggaran oleh anggota DPRD tersebut bukan kesalahan mereka, tetapi adalah kesalahan administrasi dan perubahan nomenklatur sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kami sudah menindaklanjuti temuan tersebut dalam sidang dan hasil putusan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi setiap anggota DPRD Kota Sorong wajib mengembalikan uang negara sesuai temuan BPK.

Menurut dia, semua anggota DPRD kecuali PAW wajib mengembalikan keuangan negara berkisar Rp100.000.000 bahkan lebih, sebelum berakhir masa jabatan sebagai wakil rakyat Kota Sorong.

Ia menyampaikan, pengembalian keuangan negara oleh Anggota DPRD Kota Sorong tersebut sudah berlangsung sejak 2017 hingga batas waktu pengembalian akhir tahun 2018 mengingat 2019 berakhir masa jabatan legislatif.

"Sudah ada anggota DPRD Kota Sorong yang mengembalikan keuangan negara tersebut namun belum tuntas," tambah dia.(*)

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018