Wasior, (Antaranews Papua Barat) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat menetapkan 12 partai politik memenuhi syarat untuk menjadi calon peserta pemilu legislatif tahun 2019.

Ke-12 parpol itu terdiri atas 9 parpol lama yakni PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Demokrat, Hanura, PKS, Gerindra dan PKPI. Serta 3 parpol baru yakni PSI, Perindo dan Partai Garuda. Sementara 4 partai lainnya yaitu PKB, PBB, PAN dan Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keputusan KPU Teluk Wondama tersebut dibacakan dalam rapat pleno terbuka penyampaian berita acara hasil verifikasi partai politik, Kamis petang di aula Kantor Distrik Wasior. Pleno yang dipimpin Ketua KPU Teluk Wondama Robert Gayus Baibaba diikuti para pengurus partai politik serta petugas Panwaslu setempat.

Kepala Divisi Hukum KPU Teluk Wondama Berthy Leleulya menjelaskan PKB dan PBB tidak diloloskan lantaran tidak mengikuti tahapan verifikasi administratif maupun verifikasi faktual. Kedua parpol itu tidak memiliki pengurus dan anggota di Teluk Wondama.

Sementara PAN dan Partai Berkarya mengikuti tahapan verifikasi. Namun statusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keanggotaan maupun kepengurusan partai ada yang tidak memenuhi syarat.

"Kalau salah satu saja tidak memenuhi syarat, maka status partai tersebut tidak memenuhi syarat atau TMS,"kata Berthy.

Meski demikian parpol yang dinyatakan TMS oleh KPU Teluk Wondama sudah pasti tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019. Keputusan akhirnya lolos tidaknya parpol sebagai peserta pemilu akan ditentukan kemudian oleh KPU Pusat.

"Kami hanya melakukan verifikasi untuk Kabupaten Teluk Wondama. Penentuan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu nanti diputuskan oleh KPU Pusat," kata Ketua KPUD Gayus Baibaba. (*)

Pewarta: Zack Tonu Bala

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018