Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menantang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat untuk sama-sama melakukan pengawasan penerapan upah di seluruh perusahan daerah tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah GSBI Papua Barat Yohanes Akwan di Manokwari, Kamis, mengatakan, pihaknya mensinyalir ada sejumlah perusahaan yang belum menerapkan upah minimum provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2018.

"Hingga saat ini masih ada perusahan yang belum menerapkan UMP terbaru yang sudah ditetapkan gubernur. Untuk itu kami tantang Disnakertrans untuk sama-sama melakukan audit di lapangan," kata Akwan.

Selain UMP, kata dia, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh perusahan memiliki skala upah penerapan gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Ia menyebutkan, timnya saat ini sedang mengumpulkan data perusahan yang belum menerapkan UMP 2018 sebagaimana mestinya, termasuk perusahaan yang belum memiliki skala upah.

"Ini penting untuk menjadi perhatian bersama antara kami para buruh maupun pemerintah daerah. Mengingat, selain berkaitan erat dengan kesejahteraan buruh, penerangan upah juga berdampak langsung terhadap PDRB (pendapatan domestik regional bruto) Papua Barat," katanya.

Menurutnya, para buruh sudah tunduk dan rela terhadap hasil sidang Dewan Pengupahan yang ditetapkan melalui surat keputusan gubernur terkait UMP. Hal serupa harus dilakukan oleh pihak perusahaan yang bergerak pada sektor apapun di Papua Barat.

"Buruh sudah rela dengan UMP sebesar Rp.2.667.000 sesuai hasil sidang Dewan Pengupahan. Sekarang giliran perusahaan, mereka juga harus tunduk serta melaksanakan tanggungjawabnya lain seperti menyusun skala upah, sebab UMP Rp,2.667.000 berlaku untuk buruh yang bekerja dari 0 tahun kerja," sebutnya.

Karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun lebih, lanjutnya, harus mendapat perlakuan lebih dalam penerapan upah.

Akwan pun mengajak para buruh di seluruh Papua Barat tidak segan-segan membuat laporan kepada GSBI, jika tahun masih menerima upah dibawah Rp.2.667.000.

"Silahkan laporkan ke GSBI, nanti kita sama-sama ajukan pengaduan ke Disnakertrans. Tidak perlu takut, kalau hak kita tidak diberikan secara baik kita harus berani merampasnya, itu hak kita," ujarnya tegas.

Ia menambahkan, perusahan yang tidak melaksanakan UMP sesuai ketetapan pemerintah, hal itu merupakan tindakan pidana. Untuk itu harus diproses.[*]

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018