Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Sejumlah perusahaan di wilayah Provinsi Papua Barat terancam masuk dalam daftar merah dan tidak diperbolehkan mengikuti tender proyek tahun 2018.

Majelis Pertimbangan Tuntutan Pengembalian dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Provinsi Papua Barat menggelar sidang terhadap sejumlah kontraktor, Kamis (1/2). Sidang tersebut terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Pendidikan Papua Barat tahun 2008 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1,7 miliar.

Dari 13 rekanan atau pengusaha yang terlibat dalam kegiatan tersebut, hanya tiga yang hadir dalam persidangan ini. Sisanya tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan jelas.

"Bagi rekanan yang tidak hadir memenuhi panggilan pada persidangan ini, dianggap menerima semua putusan. Sehingga mereka harus melaksanakan kewajibanya," kata Wakil Ketua Majelis Pertimbangan TPTGR Papua Barat Sugiyono pada persidangan tersebut.

Inspektur Pengawas Daerah Papua Barat ini mengutarakan, terkait pelaksanaan sidang itu pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada setiap perusahaan terkait. Bahkan, telah menyampaikan pengumuman melalui Radio RRI.

Ia menyebutkan, bagi perusahaan yang tidak hadir dalam persidangan ini, MP TPTGR segera membuat surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat.

"Mereka tidak boleh mengikuti tender atau lelang proyek sebelum mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Kami sudah memberi kesempatan melalui sidang TPTGR tapi tidak diindahkan. Dengan demikian itulah konsekuensinya," kata Sugiyono.

Pada wawancara sebelumnya, ia menjelaskan, TPTGR merupakan kesempatan agar setiap kasus yang mengarah pada tindak pidana korupsi tidak berakhir pada proses hukum.

Bagi perusahaan yang enggan mengembalikan kerugian negara, katanya, MP TPTGR akan melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

13 perusahaan yang sedianya dihadirkan pada persidangan tersebut yakni CV Karma Jaya, CV Kasi Bersama, CV Citra Daya Bina, PT Rajaya Papua, CV Putri MOI Bersaudara, CV Indiana Jasatama, CV Adinda Jaya, CV Mega Konstruksi, CV Palagoro, CV Wahana Cipta Permai, CV Mentari Papua, CV Surya jaya serta CV Sehati.

Dari 13 perusahaan ini, yang hadir hanya CV Citra Daya Bina, CV Indiana Jasatama, serta PT Rajaya Papua. Dari tiga perusahaan itu, satu telah mengembalikan kerugian negara dan dua perusahaan lainya akan mengembalikan pada Jumat 2 Februari 2018.[*]

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018