Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Aktifis dari Gerakan Hak Asasi Manusia mendesak aparat keamanan benar-benar serius memberantas minuman keras atau miras di wilayah Provinsi Papua Barat.

Sekretaris Jendral Gerakan Hak Asasi Manusia (G-HAM) Nusantara Septi Meidodga di Manokwari, Kamis, mengatakan, miras masih mudah beredar di daerah tersebut.

Ia berharap, hal ini bukan sebagai proses pembiaran, mengingat miras berdampak buruk terhadap tatanan sosial masyarakat.

"Kriminalitas meningkat, salah satu faktornya adalah miras. Belum lagi kecelakaan lalu lintas dan kasus kejahatan lain," kata dia.

Dari sisi HAM, katanya, peredaran miras merupakan salah satu upaya pemusnahan etnis warga Papua. Miras memiliki dampak buruk cukup besar terhadap upaya pembangunan sumber daya manusia.

"Sebagian besar kasus kriminalitas terjadi karena miras seperti pemerkoasaan, pembunuhan, perampokan, kekerasan terhadap perempuan. Akal sehat hilang karena miras," sebutnya lagi.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pada wawancara terpisah mengatakan, miras membuat harga diri warga Papua jatuh terperosok.

"Miras tidak manfaatnya, cuma bikin penyakit, masalah keluarga dan lingkungan. Miras jadi pemicu Kriminal dan kecelakaan, " ujarnya.

Selain itu, kata gubernur, miras membuat orang Papua miskin, sebab, akibat miras produktifas hidup menurun.

"Berhenti minum, supaya badan sehat dan tidak malas. Di luar sana orang Papua diidentikan dengan miras," katanya lagi.

Gubernur menginginkan, toko-toko yang kedapatan menjual miras secara terselubung di cabut ijin usaha mereka. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pengedar miras.

Terkait peredaran miras, Satuan Polisi Pamong Praja Papua Barat mendorong agar para pemasok miras di daerah tersebut di usir ke luar.

"Di Manokwari ada dua distributor besar mereka dikenal dengan nama Toni dan Tole. Kalau mereka tidak mau mendengar gubernur soal pemberantasan miras, kita harus lakukan pendekatan adat. Kita usir mereka dari Manokwari," katanya beberapa waktu lalu.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018