Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Polda Papua Barat menemukan modus penukaran kemasan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang dijual oleh pedagang eceran.
Ketua Satgas Pangan Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Sonny MN Tampubolon di Manokwari, Senin, mengatakan modus tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan lebih.
Kepolisian kemudian memperingati pedagang dimaksud agar tidak mengulangi hal serupa, karena bertentangan dengan upaya pemerintah menjaga kestabilan pasokan dan harga komoditas pangan.
"Kemasan SPHP diganti dengan kemasan baru supaya harga jual naik lebih dari ketentuan," kata Sonny.
Baca juga: Lima komoditas bapok operasi pasar dalam pengiriman ke Papua Barat
Saat ini, kata dia, Satgas Pangan Polda dan Polres jajaran di wilayah Papua Barat gencar melakukan inspeksi mendadak yang menyasar sejumlah distributor maupun pedagang eceran.
Upaya itu bertujuan untuk mengantisipasi berbagai modus, termasuk tindakan penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan pasokan dan lonjakan harga jual komoditas pangan.
"Kami ingatkan semua distributor dan pedagang supaya tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan pemerintah," kata Sonny.
Selain itu, kata dia, Satgas Pangan Polda Papua Barat akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Operasi Pasar Pangan Murah dengan lima jenis komoditas pangan.
Lima komoditas pangan itu meliputi beras SPHP, daging kerbau beku, gula konsumsi, bawang putih, dan Minyakita yang masih dalam proses pengiriman dari pihak penyedia.
"Lima komoditas yang dijual itu perlu diawasi supaya tepat sasaran. Pemerintah sudah atur harga jualnya dan maksimal pembelian setiap konsumen," ujar Sonny.
Baca juga: PT Pos Manokwari target buka 10 gerai Operasi Pasar Pangan Murah
Kepala Perum Bulog Cabang Manokwari Sheika Irawaty mengatakan pedagang tidak diperkenankan melakukan transaksi jual beli beras SPHP antar-sesama pedagang.
Pedagang harus terdaftar sebagai mitra Bulog, menandatangani kesepakatan pelaksanaan SPHP, memiliki tempat usaha yang jelas, dan rutin melaporkan ketersediaan stok.
"Beras SPHP itu dijual putus, artinya mitra kami hanya bisa jual ke masyarakat, apalagi sampai tukar kemasan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa beras SPHP yang dijual oleh pedagang harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp13.500 per kilogram, dan Rp67.500 untuk kemasan lima kilogram.
Bulog akan memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran dari daftar sebagai mitra kepada pedagang yang telah mengabaikan salah satu dari seluruh persyaratan.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025