Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Provinsi Papua Barat semakin gencar menertibkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

"Sanksi pemecatan akan kita terapkan. Kita akan akumuliasi total ketidakhadiran para pegawai dan yang memenuhi ketentuan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) akan kita lakukan," kata Inspektur Pengawas Daerah Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Senin.

Prosentase kehadiran pegawai pada apel gabungan pemerintah daerah pada Desember 2017 sangat minim, bahkan ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tingkat kehadirannya hanya 1 persen.

Ia menjelaskan, Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat hanya menelitik kehadiran ASN pada apel gabungan. Absensi seluruh hari kerja selama satu tahun akan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi.

Menurutnya, kehadiran ASN pada apel selama Desember 2017 hanya sebagai salah satu contoh. Majelis Kode Etik akan melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah nomo 53/2010.

Sugiyono menyebutkan, pihaknya sudah mengutus tim untuk turun melakukan pengecekan di seluruh OPD. Ketidakhadiran ASN selama satu tahun akan diakumulasi.

"Sudah ada nama-nama yang berpontensi untuk diserahkan kepada Majelis Kode Etik. Kita akan segera agendakan persidangan," sebutnya.

Dia menegaskan, jika ada ASN yang terbukti tidak masuk selama 46 kerja secara akumulatif dalam setahun tanpa ada keterangan jelas, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk memperoleh sanksi PTDH.

Pemberian sanksi, sebutnya bersifat berjenjang. Atasan wajib melaporkan bawahnya yang melakukan pelanggaran kepada Majelis Kode Etik, jika tidak atasan pun bisa dikenakan sanksi akibat perbuatan anak buahnya.

Dia menambahkan, evaluasi tak hanya dilakukan terhadap para staf. Pimpina OPD pun tak luput dari evaluasi ini.

"Kalau ada eselon III yang melanggar ada eselon II. Kepala OPD bukan tidak mungkin menerima sanksi," ujarnya lagi.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018