Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Papua Barat mulai melakukan sosialisasi aturan pengawas pemilihan kepala daerah dan perekrutan panwas kecamatan bagi Bawaslu tingkat kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Papua Barat, Muhammad Nazil Hilmi di Sorong, Minggu, mengatakan bahwa aturan yang disosialisasikan adalah peraturan Bawaslu tentang teknik bagaimana melakukan pengawasan Pilkada dan perekrutan panwas kecamatan atau distrik.

Dia mengatakan, sosialisasi aturan Pengawas pemilu tersebut untuk seluruh Bawaslu tingkat kabupaten dan kota di provinsi Papua Barat, namun diutamakan bagi sembilan daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Menurut dia, sembilan daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada 2020 adalah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Bintuni, Wondama, Fakfak, Kaimana, Raja Ampat, dan Sorong Selatan.

Karena itu, kata dia, sosialisasi aturan dilakukan agar menyatukan pandangan terutama daerah-daerah penyelenggara Pilkada 2020 untuk merekrut panwas kecamatan yang memiliki integritas yang tinggi dan profesional melakukan tugas untuk mewujudkan Pilkada damai

"Kami berharap agar Bawaslu daerah-daerah yang melakukan Pilkada 2020 lebih selektif dalam perekrutan panwas kecamatan sehingga menghasilkan orang-orang yang benar-benar bekerja untuk mewujudkan Pilkada damai," ujarnya.

Ditambahkan, ada empat Bawaslu yang tidak melakukan pengawasan Pilkada 2020 yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw tetap melaksanakan tugas terutama evaluasi internal data-data pemilih guna Pilkada di masa yang akan datang.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019