Manokwari(Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menyiapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) skema baru pembagian dan pengelolaan dana otonomi khusus di daerah tersebut.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Minggu, mengatakan, mulai tahun ini 90 persen pengelolaan dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat akan diserahkan kepada kabupaten/kota. 10 persen sisanya akan dikelola provinsi.

"Pengawasan akan kita perketat, juklak dan juknis ini sebagai acuan pengelolaan dana Otsus. Ini akan mempermudah pengawasan," kata gubernur.

Ia menyebutkan, juklak dan juknis tersebut sedang dalam penyusunan. Dalam aturan tersebut, gubernur menyertakan anggaran dalam pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan monitoring.

Seperti halnya pada dana lain pada APBD, pengawasan dana Otsus juga melibatkan Inspektorat Pengawas Daerah, baik atas dana yang dikelola kabupaten/kota maupun provinsi.

Gubernur memastikan, peneroan skema baru 90:10 akan dilaksanakan mulai tahun ini. Hal itu, sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.

Menurutnya, penerapan skema baru ini sebagai bentuk komitmen gubernur dan wakil dalam mewujudkan janji politik. Melalui skema baru ini, ia menginginkan realisasi empat tujuan Otsus di wilayah kabupaten/kota lebih optimal.

"Basis masyarakat itu berada di kabupaten kota. Untuk itu empat amanat Otsus seperti pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur harus fokuskan dan dilaksanakan langsung oleh pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.

Pemerintah pusat tahun ini mengucurkan dana otsus untuk Papua Barat sebesar Rp 2,4 triliun dan dana tambahan infrastruktur otsus Rp.1,6 triliun. Total Otsus yang diterima provinsi yang terdiri dari 13 kabupaten/kota ini sekitar Rp.4 triliun.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018