Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari menggandeng pihak Kejaksaan Negeri setempat guna mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah dari para wajib pajak nakal.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Manokwari Sius N Yenu di Manokwari, Sabtu, mengatakan jajarannya tidak lagi memberikan toleransi bagi wajib pajak nakal yang belum melunasi pembayaran pajak sesuai waktu yang ditentukan.
"Kami sudah cukup memberikan toleransi dan kelonggaran. Kami akan melakukan penindakan secara tegas bagi wajib pajak yang suka mengulur-ulur waktu pembayaran. Kami akan melakukan penagihan secara paksa," ujarnya.
Saat ini Pemkab Manokwari telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), sebagai implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HPKD).
Keberadaan Perda dimaksud dinilai sangat positif guna mendorong dan mempermudah investasi di daerah.
Melalui kerja sama dengan pihak Kejari Manokwari dan Satuan Polisi Pamong Praja, dalam waktu dekat Bapenda Manokwari akan menurunkan paksa papan reklame dari para wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak.
"Kami akan menurunkan seluruh reklame yang menunggak pajak. terutama untuk tiga badan usaha pemegang brand smartphone. Semua iklan mereka akan kami copot secara paksa, karena peringatan, kelonggaran sudah beberapa kali sudah disampaikan namun sampai sekarang masih mengulur-ulur," ujarnya.
Hingga akhir 2024, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Manokwari dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah terealisasi sebesar Rp67 miliar, melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp58 miliar.
Meski demikian, terdapat beberapa item pajak yang tidak mencapai target seperti pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak reklame/iklan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025