Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat, membekuk enam nelayan yang kedapatan menangkap ikan menggunakan bom.

"Penangkapan dilakukan personel Pos Polisi Distrim Roon. Para pelaku ini menjalankan aksi di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC), tepatnya di perairan Kepulauan Auri, Distrik Roon pada hari Minggu kemarin," kata Kepala Dinas Perikanan Teluk Wondama, Dominggus Masewi di Wasior, Senin

Ia menjelaskan, pelaku diamankan oleh petugas Pos Polisi Distrik Roon yang dipimpin Brigadir Laode Nuralam saat melakukan patroli laut. Setelah ditangkap para terduga pelaku ilegal fishing itu dibawa ke Mapolres di Wasior.

Lima orang sudah ditahan di Mapolres Teluk Wondama sementara satu orang lagi yang diketahui bernama La Uge masih menjalani perawatan di RSUD Teluk Wondama di Manggurai.

Lauge (38) terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Dalam operasi tersebut Lauge berusaa membuang bom ke arah petugas.

“Mereka berasal dari (Kabupaten) Nabire, yang dari Wondama sendiri tidak ada. Jadi para pelaku ini semua dari luar," kata dia lagi.

Kepala Dinas Perikanan mengapresiasi penangkapan para pelaku pembom ikan oleh pihak kepolisian. Masewi berharap penegakan hukum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kita harap kalau terbukti bersalah mereka dihukum supaya ada efek jera karena pelaku pemboman ikan ini sebenarnya sudah beberapa kali ditangkap tapi mereka dapat lepas terus, “ ujar Masewi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis kronologi penangkapan karena masih menunggu kedatangan barang bukti berupa bom dan perahu yang digunakan para terduga pelaku. Barang bukti dimaksud sedang dalam perjalanan dari TKP menuju Wasior di bawa oleh Kapospol Roon.

Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama AKP Walman Simalango dalam keterangan terpisah menjelaskan bahwa seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan. Penindakan akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019