Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatan Juli pada November dan Desember 2024.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari Corneles Edwinson Wondiwoy di Manokwari, Selasa, mengatakan ada 716 PPPK pengangkatan Juli 2024 yang belum dibayarkan gajinya sejak mereka menerima SK.

"PPPK yang belum mendapatkan gaji hanya yang pengangkatan Juli 2024, sedangkan PPPK yang sebelumnya tidak ada masalah," ujarnya.

PPPK tersebut belum mendapat gaji karena memang Pemkab Manokwari belum mendapat transfer dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji mereka. Anggaran pembayaran gaji PPPK untuk pengangkatan Juli sebesar Rp20 miliar.

Hal itu karena gaji PPPK belum terakomodasi pada APBD induk 2024 sehingga untuk tahun ini gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat setelah gaji dimasukkan dalam APBD Perubahan 2024.

"Untuk tahun 2025 barulah gaji PPPK akan masuk dalam APBD Manokwari melalui dana alokasi umum (DAU). Tapi tahun ini kita harus menunggu transfer dari pusat," ujarnya.

Ia mengatakan, secara sistem keuangan dan regulasi pihaknya baru bisa membayar gaji PPPK dalam dua kali periode yaitu November dan Desember.

Untuk bulan November, pemerintah hanya membayarkan gaji untuk satu bulan November. Sedangkan pada Desember barulah pemerintah membayarkan gaji yang belum dibayar secara rapel sejak bulan Juli.

"Memang prosesnya harus seperti itu. Memang kalau ada anggaran lebih, pemda bisa menalangi dulu, kemudian reimburse ke pemerintah pusat. Tapi tahun ini beban anggaran APBD kita cukup besar," ujarnya.

Ia mengatakan, terkait kondisi tersebut pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan PPPK untuk memberikan penjelasan.

"Kami imbau PPPK untuk bersabar, karena sistem keuangan seperti itu. Saya juga sudah memberikan nomor HP saya kepada para pegawai PPPK. Jika masih ada yang belum paham bisa minta penjelasan langsung pada kami," ujarnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024