Sorong, (Antara)- Personil Direktorat Polisi Perairan Polda Papua Barat berhasil mengamankan 14 orang nelayan yang diduga Menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan kawasan pulau uisang Kabupaten Fakfak dan kawasan teluk arguni Kabupaten Sorong Selatan.

Direktur Polair Polda Papua Barat Kombes Pol Giuseppe Renhard Gultom di Sorong Selasa, mengatakan 14 nelayan asal Sinjai Sulawesi tersebut telah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Dia mengatakan, kapal bernama Anugerah AS-01 berbobot 29 grosstone para nelayan Sinjai tersebut tidak memiliki satupun dokumen pelayaran dan telah diamankan sebagai barang bukti di Markas Direktorat Polair Polda Papua Barat di Kota Sorong.

"Barang bukti lain yang diamankan dari kapal nelayan tersebut 97 bom ikan siap ledak, kompresor, alat selam, dua karung potasium bahan baku bom ikan, dan 500 kg ikan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa para nelayan tersebut ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Polair Polda Papua Barat dan Kapal Enggano Mabes Polri yang melakukan patroli di perairan Papua Barat. Pada saat penangkapan para nelayan tidak melakukan perlawanan.

Hasil pemeriksaan awal para nelayan asal Sinjai ini sudah berkali-kali melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Papua Barat. Para nelayan ini sudah menjadi target operasi Polair Polda Papua Barat sejak lama.

Menurut dia, bom ikan yang digunakan oleh para nelayan tersebut kekuatannya cukup besar. Daya ledak satu botol bom ikan kurang lebih empat meter persegi dan dapat menghancurkan terumbu karang.

Nahkoda kapal, kata dia, bernama Baharudin telah ditetapkan sebagai tersangka. ABK sedang menjalani pemeriksaan dan kemungkinan juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkecuali tiga orang yang masih dibawah umur.

"Nelayan tersebut akan diproses sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI? Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda 1,2 miliar," tambah dia.(*)

Pewarta: Ernes B Kakisina

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017