Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Teluk Wondama 2025-2045, Provinsi Papua Barat, telah memuat empat aspek transformasi sosial untuk pembangunan daerah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroy di Wasior, Minggu, mengatakan RPJPD merupakan pedoman dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Teluk Wondama untuk 20 tahun ke depan.
"Empat aspek tersebut yaitu, mewujudkan kualitas SDM yang produktif dan unggul, mewujudkan perekonomian yang produktif, maju dan berdaya saing, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif dan pengembangan lingkungan hidup dan ekologi berkelanjutan," katanya.
Ia mengatakan keempat aspek transformasi tersebut mempunyai peran penting untuk pengembangan daerah dan merupakan kondisi yang akan dicapai bersama hingga tahun 2045.
Pemkab Teluk Wondama perlu segera menuntaskan penyusunan RPJPD agar bisa diserahkan ke DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
RPJPD 2025-2045 mendesak untuk segera ditetapkan menjadi perda agar bisa menjadi pedoman yang menentukan arah pembangunan seluruhnya di Kabupaten Teluk Wondama.
Kepala Bappeda Teluk Wondama Amiruddin mengakui penyusunan RPJPD 2025-20245 mengalami keterlambatan dari waktu yang semestinya meski sebenarnya draf rancangan awal sudah sejak lama telah dipersiapkan.
"Rancangan awal sudah kita konsultasikan sejak beberapa bulan lalu. Kita juga sudah lakukan uji publik rancangan awal RPJPD pada Mei lalu, hanya saja kemudian prosesnya masih tertunda," katanya.
Kepala Bidang Analisis Data P3EP Bappeda Provinsi Papua Barat Dessy Tetelepta mendorong Pemkab Teluk Wondama agar secepatnya merampungkan dokumen RPJPD dan selanjutnya diserahkan ke DPRD guna ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Kami berharap ada percepatan untuk dibuat Perda, karena sesuai instruksi gubernur seharusnya di April sudah dilakukan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). Meskipun di Provinsi Papua Barat, Teluk Wondama merupakan kabupaten ketiga yang sudah melaksanakan Musrenbang RPJPD," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroy di Wasior, Minggu, mengatakan RPJPD merupakan pedoman dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Teluk Wondama untuk 20 tahun ke depan.
"Empat aspek tersebut yaitu, mewujudkan kualitas SDM yang produktif dan unggul, mewujudkan perekonomian yang produktif, maju dan berdaya saing, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif dan pengembangan lingkungan hidup dan ekologi berkelanjutan," katanya.
Ia mengatakan keempat aspek transformasi tersebut mempunyai peran penting untuk pengembangan daerah dan merupakan kondisi yang akan dicapai bersama hingga tahun 2045.
Pemkab Teluk Wondama perlu segera menuntaskan penyusunan RPJPD agar bisa diserahkan ke DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
RPJPD 2025-2045 mendesak untuk segera ditetapkan menjadi perda agar bisa menjadi pedoman yang menentukan arah pembangunan seluruhnya di Kabupaten Teluk Wondama.
Kepala Bappeda Teluk Wondama Amiruddin mengakui penyusunan RPJPD 2025-20245 mengalami keterlambatan dari waktu yang semestinya meski sebenarnya draf rancangan awal sudah sejak lama telah dipersiapkan.
"Rancangan awal sudah kita konsultasikan sejak beberapa bulan lalu. Kita juga sudah lakukan uji publik rancangan awal RPJPD pada Mei lalu, hanya saja kemudian prosesnya masih tertunda," katanya.
Kepala Bidang Analisis Data P3EP Bappeda Provinsi Papua Barat Dessy Tetelepta mendorong Pemkab Teluk Wondama agar secepatnya merampungkan dokumen RPJPD dan selanjutnya diserahkan ke DPRD guna ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Kami berharap ada percepatan untuk dibuat Perda, karena sesuai instruksi gubernur seharusnya di April sudah dilakukan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). Meskipun di Provinsi Papua Barat, Teluk Wondama merupakan kabupaten ketiga yang sudah melaksanakan Musrenbang RPJPD," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024