Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, mengerahkan sebanyak 200 personel untuk mengamankan proses pendaftaran pasangan bakal calon bupati-wakil bupati, Bernard Seftnat Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI).
 
Pasangan tersebut diantar oleh ribuan pendukung saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari di Manokwari, pada Sabtu siang, untuk mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari Komisaris Polisi Wisnu Prasetyo mengatakan, ratusan personel kepolisian bertugas memastikan seluruh tahapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah berlangsung dengan aman dan tertib.

Polresta juga mendapat tambahan 90 personel pengamanan dari Direktorat Samapta Polda Papua Barat, satu SSK (satuan setingkat kompi) Brimob Polda Papua Barat, dan sejumlah personel Kodim 1801/Manokwari.

"Personel pengamanan sudah berjaga di Kantor KPU Manokwari dari pagi sebelum tim BERBUDI dan simpatisan datang mendaftar," ucap dia.

Menurut dia, kepolisian telah memberikan imbauan terlebih dahulu kepada seluruh tim dan simpatisan dari pasangan BERBUDI agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berpotensi menghambat proses pendaftaran.

Kegiatan patroli rutin juga sudah dilakukan sejak KPU membuka tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 kemudian diperpanjang selama tiga hari yaitu 2-4 September 2024.

"Kalau personel Operasi Mantap Praja II dari Polresta Manokwari ada 260 personel," ucap dia.
 
 
Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari Komisaris Polisi Wisnu Prasetyo saat ditemui ANTARA di KPU Manokwari, Papua Barat, Sabtu siang. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
 
Sebelumnya, Bawaslu Manokwari memutuskan KPU setempat wajib mengakomodasi pendaftaran bakal pasangan calon BERBUDI pada Pilkada 2024.
 
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat, mengatakan putusan itu merupakan hasil kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang tertuang dalam Surat Bawaslu Manokwari Nomor: 001/PS.REG/11.1101/IX/2024.

"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Renuat.

 
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024