Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat mengelola kawasan konservasi kelautan dengan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD-UPTD) agar mampu memberikan pendapatan pada daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat Jefri Heumase di Manokwari, Jumat mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menugaskan Pemprov Papua Barat untuk melakukan pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). seluas 400 ribu hektare lebih termasuk di Kaimana.
"Untuk mengelola kawasan konservasi, Pemprov membentuk UPTD pengelolaan kawasan konservasi perairan Kaimana, sebagaimana Pergub Nomor 19 Tahun 2019, yang kemudian menerapkan sistem BLUD di tahun 2021 sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 523/207/10/2021," katanya.
Pengelolaan KKLD telah melalui proses pengkajian akademik oleh UNIPA dan telah dilakukan konsultasi publik baik di Kaimana maupun di Fakfak.
Penerapan sistem BLUD untuk mengelola KKLD di Kaimana bertujuan agar pemerintah daerah memperoleh pendapatan yang bisa digunakan untuk memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan ekosistem kelautan secara lestari dan berkelanjutan dengan prinsip pengelolaan yang efisien, efektif dan berkelanjutan
"Karenanya diterapkan pungutan tarif layanan sehingga dapat digunakan untuk berkontribusi terhadap kegiatan-kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang dikelola oleh kelompok masyarakat dan masyarakat adat di sekitar kawasan konservasi," katanya.
Asisten I Setda Kaimana Yacob Ahimza Irre Warere menjelaskan pungutan tarif layanan BLUD-UPTD dari KKLD Kaimana termuat dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 30 tahun 2023.
Pengelolaan kawasan konservasi Kaimana merupakan komitmen masyarakat adat Kaimana yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2008 tentang KKLD dan telah diluncurkan pada 2008 yang dihadiri langsung Menteri KKP RI pada saat itu.
Melalui Pergub Papua Barat Nomor 30 tahun 2023 ditetapkan tarif layanan BLUD merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang memiliki esensi untuk peningkatan pelayanan sehingga tidak bersifat hanya mencari keuntungan seperti badan usaha milik daerah (BUMD).
"Pengelolaan dana dari pungutan tarif layanan ini dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Kaimana, dalam mendukung program pembangunan perikanan dan pariwisata," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat Jefri Heumase di Manokwari, Jumat mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menugaskan Pemprov Papua Barat untuk melakukan pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). seluas 400 ribu hektare lebih termasuk di Kaimana.
"Untuk mengelola kawasan konservasi, Pemprov membentuk UPTD pengelolaan kawasan konservasi perairan Kaimana, sebagaimana Pergub Nomor 19 Tahun 2019, yang kemudian menerapkan sistem BLUD di tahun 2021 sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 523/207/10/2021," katanya.
Pengelolaan KKLD telah melalui proses pengkajian akademik oleh UNIPA dan telah dilakukan konsultasi publik baik di Kaimana maupun di Fakfak.
Penerapan sistem BLUD untuk mengelola KKLD di Kaimana bertujuan agar pemerintah daerah memperoleh pendapatan yang bisa digunakan untuk memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan ekosistem kelautan secara lestari dan berkelanjutan dengan prinsip pengelolaan yang efisien, efektif dan berkelanjutan
"Karenanya diterapkan pungutan tarif layanan sehingga dapat digunakan untuk berkontribusi terhadap kegiatan-kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang dikelola oleh kelompok masyarakat dan masyarakat adat di sekitar kawasan konservasi," katanya.
Asisten I Setda Kaimana Yacob Ahimza Irre Warere menjelaskan pungutan tarif layanan BLUD-UPTD dari KKLD Kaimana termuat dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 30 tahun 2023.
Pengelolaan kawasan konservasi Kaimana merupakan komitmen masyarakat adat Kaimana yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2008 tentang KKLD dan telah diluncurkan pada 2008 yang dihadiri langsung Menteri KKP RI pada saat itu.
Melalui Pergub Papua Barat Nomor 30 tahun 2023 ditetapkan tarif layanan BLUD merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang memiliki esensi untuk peningkatan pelayanan sehingga tidak bersifat hanya mencari keuntungan seperti badan usaha milik daerah (BUMD).
"Pengelolaan dana dari pungutan tarif layanan ini dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Kaimana, dalam mendukung program pembangunan perikanan dan pariwisata," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024