Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari,Papua Barat melakukan terobosan penyederhanaan regulasi untuk mempercepat penerbitan surat keputusan(SK) izin persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi dua hari.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manokwari Emba Rantelino di Manokwari, Senin, mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang mengeluh proses penerbitan izin PBG yang memakan waktu cukup lama 4-6 bulan.

"Karena itu kita melakukan inovasi penyederhanaan regulasi dan kemudahan akses layanan dari awal sampai proses diterbitkannya izin PBG. Selama seluruh administrasi terpenuhi SK PBG bisa terbit dalam dua hari pelayanan," katanya.

Ia mengatakan, lamanya proses penerbitan izin PBG berakibat pada menurunnya minat masyarakat mengurus PBG untuk bangunan mereka. PBG merupakan perubahan nomenklatur yang sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB).

Jumlah bangunan gedung di Kabupaten Manokwari berdasarkan fungsi dan klasifikasi saat ini tercatat sekitar 43.000 unit. Dari jumlah itu hanya berkisar 11.000 unit yang memiliki izin PBG.

Padahal PBG dapat mewujudkan tertib penyelenggara bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

"Sementara laju pertumbuhan konstruksi bangunan gedung terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Manokwari, hal ini tidak terlepas dari status Kabupaten Manokwari sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat," katanya.

Ia mengatakan, untuk mempersingkat waktu penerbitan izin PBG pihaknya melakukan langkah-langkah perbaikan pada internal maupun eksternal dinas.

Langkah internal adalah melakukan penguatan kualitas SDM tim teknis bangunan gedung dan membangun sistem kerja agar efektif terstruktur.

Sedangkan langkah eksternal dengan melakukan kolaborasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menciptakan efisiensi dan efektivitas waktu dalam layanan PBG.

"Kita berupaya maksimal untuk menciptakan kenyamanan bagi pemohon izin PBG, memberikan kepastian layanan dalam pemenuhan proses rekomendasi, memberikan kemudahan akses informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan minat mengurus izin PBG," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut sesuai UU nomor 6 tahun 2023 tentang tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024