Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya memperkuat paham masyarakat sebagai subjek pajak tentang wajib pajak melalui sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi sebagai upaya optimalisasi pemungutan pajak di wilayah itu.
 
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong, Oktovianus Kalasuat, di Sorong, Rabu, menjelaskan kesadaran akan kewajiban dari subjek pajak itu sangat perlu dan penting untuk mendukung pemungutan oleh pemerintah daerah.
 
"Sehingga menjadi penting kita melakukan sosialisasi sebagai upaya penguatan terhadap masyarakat sebagai subjek pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka," jelas dia.
 
Menurut dia, ketika subjek pajak sudah mengerti tentang regulasi ini, pemerintah berdasarkan kewenangan yang dimiliki dengan mudah untuk melakukan pemungutan baik pajak maupun retribusi.
 
Dia pun mengakui bahwa kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak masih sangat minim sehingga diperlukan adanya peningkatan pemahaman supaya mereka paham akan kewajiban.
 
"Sampai saat ini sebagian besar masyarakat belum sadar untuk membayar pajak, sehingga kita terus melakukan sosialisasi," ungkap dia.
 
Selain penguatan terhadap subjek pajak, Pemerintah Kabupaten Sorong pun mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pendataan secara holistik terhadap objek pajak di daerah itu, sehingga mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
 
"Pendataan ini bukan berarti kita belum ada data tentang objek pajak tetapi membaharui data objek pajak supaya satu pun objek pajak itu tidak terlewatkan," jelas dia.
 
Menurut dia, optimalisasi pajak dan retribusi ini sangat membutuhkan kolaborasi lintas sektor termasuk masyarakat sebagai subjek pajak.
 
"Jadi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah tetapi subjek pajak pun ikut memberikan kontribusi guna mengoptimalkan pendapatan itu," ucap dia.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024