Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mencatat sebanyak 18 calon terpilih DPRD kabupaten belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Teluk Wondama Yustinus Rumabur di Wasior, Selasa, mengatakan hingga saat ini baru dua calon terpilih dari PDI Perjuangan yang sudah menyerahkan tanda bukti LHKPN dari KPK RI.
"Anggota DPRD Teluk Wondama berjumlah 20 orang dan yang sudah menyerahkan tanda bukti LHKPN baru dari partai pemenang pemilu 2024 yaitu PDI Perjuangan yang meraih dua kursi," katanya.
Ia mengatakan, parpol pemenang pemilu berjumlah 12 partai, sehingga 11 parpol lainnya belum menyerahkan tanda terima LHKPN.
Saat dikonfirmasi KPU, para calon terpilih tersebut menyatakan sedang proses mengantri pengurusan LHKPN di KPK. Mereka masih menunggu tanda terima LHKPN dari KPK RI.
Untuk itu, pihaknya mengimbau parpol yang meraih kursi DPRD hasil Pileg 2024 agar memastikan LHKPN dari para calon terpilih telah disetorkan kepada KPK RI.
"Waktu pelantikan sudah semakin dekat jadi kami harap partai maupun calon terpilih agar bisa proaktif memastikan LHKPN itu sudah diserahkan ke KPK. Jangan sampai LHKPN berdampak pada calon bersangkutan yang tidak bisa dilantik. Kami minta ini jangan dianggap remeh," katanya.
Mengacu pada tanggal pelantikan, akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 pada tanggal 16 September 2024 sehingga hanya tersisa dua bulan untuk segera menyerahkan tanda terima LHKPN.
Berdasarkan Pasal 52 ayat 2 PKPU nomor 6/2024 maka tanda terima LHKPN wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Sedangkan pada ayat 3 menyatakan, jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua KPU Teluk Wondama Yustinus Rumabur di Wasior, Selasa, mengatakan hingga saat ini baru dua calon terpilih dari PDI Perjuangan yang sudah menyerahkan tanda bukti LHKPN dari KPK RI.
"Anggota DPRD Teluk Wondama berjumlah 20 orang dan yang sudah menyerahkan tanda bukti LHKPN baru dari partai pemenang pemilu 2024 yaitu PDI Perjuangan yang meraih dua kursi," katanya.
Ia mengatakan, parpol pemenang pemilu berjumlah 12 partai, sehingga 11 parpol lainnya belum menyerahkan tanda terima LHKPN.
Saat dikonfirmasi KPU, para calon terpilih tersebut menyatakan sedang proses mengantri pengurusan LHKPN di KPK. Mereka masih menunggu tanda terima LHKPN dari KPK RI.
Untuk itu, pihaknya mengimbau parpol yang meraih kursi DPRD hasil Pileg 2024 agar memastikan LHKPN dari para calon terpilih telah disetorkan kepada KPK RI.
"Waktu pelantikan sudah semakin dekat jadi kami harap partai maupun calon terpilih agar bisa proaktif memastikan LHKPN itu sudah diserahkan ke KPK. Jangan sampai LHKPN berdampak pada calon bersangkutan yang tidak bisa dilantik. Kami minta ini jangan dianggap remeh," katanya.
Mengacu pada tanggal pelantikan, akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 pada tanggal 16 September 2024 sehingga hanya tersisa dua bulan untuk segera menyerahkan tanda terima LHKPN.
Berdasarkan Pasal 52 ayat 2 PKPU nomor 6/2024 maka tanda terima LHKPN wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Sedangkan pada ayat 3 menyatakan, jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024