Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari, Papua Barat mewajibkan setiap pemilik bangunan di pinggir jalan memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum mendirikan bangunan. 

Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang PUPR Manokwari Sukmawati Lisa Ramadey di Manokwari, Kamis, mengatakan pengurusan PKKPR untuk mencegah pendirian bangunan tidak sesuai dengan penataan ruang daerah. 

"PKKPR untuk kegiatan berusaha seperti ruko, toko, dan hotel dan kegiatan non berusaha seperti rumah tinggal, gudang, sekolah, bangunan pemerintah dapat diurus di Dinas PUPR," katanya.

Sukmawati menyebut PKKPR menjadi syarat utama agar masyarakat dapat memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Model perizinan berlapis tersebut harus diberlakukan agar pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Manokwari dapat lebih efektif. Apalagi saat ini Pemkab Manokwari sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2024-2043.

"Misalnya masyarakat mau membangun toko, itu ada aturannya tidak bisa seenaknya. Ada aturan garis sepadan bangunan (GSB) harus menyesuaikan lebar jalan dan kelas jalan. Jika minimal bangunan harus 30 meter dari As jalan maka di bawah itu, tidak bisa diberi izin," katanya. 

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan pembuatan PKKPR sehingga diperlukan sosialisasi terus-menerus.

"Sebagian masyarakat belum paham apa itu perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian ruang dan setiap perencanaan pembangunan harus mengacu pada rencana pola dan struktur ruang serta indikasi program dalam rencana tata ruang wilayah," jelas Sukmawati.

Pada tahun 2023 baru terdata 100 warga Manokwari membuat dokumen PKKPR, sementara pada tahun ini hingga Juli sudah ada 75 warga membuat PKKPR.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024