Dinas Pendidikan (Disdik) Manokwari, Papua Barat, melarang sekolah untuk menerima murid melebihi kuota rombongan belajar atau kelas yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Disdik Manokwari Martinus Dowansiba di Manokwari, Sabtu, mengatakan jika satu sekolah pada Dapodik hanya memiliki 20 rombongan belajar (rombel) atau kelas maka sekolah dilarang menerima siswa lebih dari jumlah itu.

"Atau misalnya kuota per kelas hanya 32 siswa maka saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) maksimal siswa yang diterima hanya sebanyak itu," ujarnya.

Ia mengatakan, jika sekolah menerima siswa lebih dari kelas yang terdata dalam Dapodik justru membuat masalah pada sekolah bersangkutan.

Jika terjadi kelebihan siswa di luar kelas Dapodik maka nama siswa tersebut tidak terdaftar secara nasional. Dengan demikian, sekolah bisa mendapat nilai merah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kalau dipaksakan melebihi kapasitas di Dapodik maka sekolah yang tadinya akreditasi A bisa turun, ini yang harus dijaga," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Manokwari untuk melakukan PPDB sesuai kuota yang sudah ditetapkan meski harus diakui ada sekolah favorit yang membuat pendaftar di sekolah itu membludak.

Ia menambahkan, untuk mengatasi kekurangan infrastruktur sekolah menengah atas (SMA), tahun ini Disdik sedang membangun SMA di Distrik Manokwari Utara.

Keterbatasan SMA di Distrik Manokwari Utara membuat lulusan SMP dari daerah tersebut harus bersekolah ikut zona kota. Padahal SMA zona kota juga sudah cukup banyak muridnya.

"Berhubung PPDB menggunakan sistem zonasi maka pemerintah juga harus menyesuaikan pembangunan infrastruktur sekolah," ujarnya.

Ia juga mengimbau orang tua murid agar mendaftarkan anaknya di sekolah sesuai sistem zonasi. Menurut dia, saat ini tidak ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit karena semua kualitas sekolah sama.

"Zaman sekarang mau sekolah negeri atau swasta sama-sama baik. Tergantung anaknya mau belajar atau tidak, itu yang harus dipahami oleh orang tua," katanya.

Berdasarkan Dapodik, sekolah negeri di Kabupaten Manokwari terdiri atas 128 SD, 43 SMP, dan 18 SMA.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdik Manokwari larang sekolah terima murid melebihi kelas Dapodik

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024