Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat menyebut dua kabupaten di wilayah itu mengajukan penambahan pasokan hewan kurban, yakni Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana masing-masing sebanyak 60 ekor.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Papua Barat drh Hendrikus Fatem di Manokwari, Selasa, mengatakan pemerintah provinsi membuka pengajuan penambahan kuota untuk hewan kurban dengan rekomendasi terbatas.
"Yang sudah mengajukan penambahan hewan kurban ada dua kabupaten." katanya.
Dia menjelaskan bahwa pengajuan tambahan pasokan hewan kurban hanya direkomendasikan untuk hewan kurban jantan, dan keseluruhan hewan tersebut harus disembelih pada perayaan Idul Adha 1445 Hijriah.
Hewan yang dikurbankan berasal hasil budidaya masyarakat setempat karena pemerintah provinsi tidak memberikan izin pengiriman hewan dari luar Papua Barat guna mencegah penularan virus mulut dan kuku.
"Hewan ternak untuk kurban tidak didatangkan dari provinsi lain, tapi dari hasil budidaya masyarakat," ucap Hendrik.
Menjelang perayaan Idul Adha, kata dia, pemerintah daerah terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan sebagai upaya mempertahankan status bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
Larangan memasukkan sejumlah hewan beserta produk turunan diatur melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 360/184/7/2022 dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 443.2/2458/GPB/2022.
"Termasuk Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Papua Barat 970/542/DIS-PKH-PB/04/2021. Aturannya kami belum cabut," jelas Hendrik.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Papua Barat drh Hendrikus Fatem di Manokwari, Selasa, mengatakan pemerintah provinsi membuka pengajuan penambahan kuota untuk hewan kurban dengan rekomendasi terbatas.
"Yang sudah mengajukan penambahan hewan kurban ada dua kabupaten." katanya.
Dia menjelaskan bahwa pengajuan tambahan pasokan hewan kurban hanya direkomendasikan untuk hewan kurban jantan, dan keseluruhan hewan tersebut harus disembelih pada perayaan Idul Adha 1445 Hijriah.
Hewan yang dikurbankan berasal hasil budidaya masyarakat setempat karena pemerintah provinsi tidak memberikan izin pengiriman hewan dari luar Papua Barat guna mencegah penularan virus mulut dan kuku.
"Hewan ternak untuk kurban tidak didatangkan dari provinsi lain, tapi dari hasil budidaya masyarakat," ucap Hendrik.
Menjelang perayaan Idul Adha, kata dia, pemerintah daerah terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan sebagai upaya mempertahankan status bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
Larangan memasukkan sejumlah hewan beserta produk turunan diatur melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 360/184/7/2022 dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 443.2/2458/GPB/2022.
"Termasuk Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Papua Barat 970/542/DIS-PKH-PB/04/2021. Aturannya kami belum cabut," jelas Hendrik.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024