Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan terhadap BP, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2017 senilai Rp4,326 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Kamis malam, mengatakan bahwa BP berperan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kantor tersebut bersama-sama dengan tersangka DAW.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Papua Barat, pelaksanaan proyek pembangunan kantor dimaksud tidak diselesaikan 100 persen yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1,892 miliar.
"Padahal, uangnya sudah dicairkan 100 persen," kata Harli.
Setelah diperiksa sebagai saksi, kata dia, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan gelar perkara penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterkaitan BP dengan beberapa terpidana termasuk tersangka DAW.
Tersangka BP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Juni 2024 demi kepentingan penyidikan dugaan pidana korupsi pembangunan kantor dinas perumahan provinsi setempat.
"Tersangka BP ini merupakan anak dari tersangka DAW yang sudah ditahan sebelumnya," ujar Harli.
Harli Siregar menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan perusahaan milik orang lain, yaitu PT Trimese Perkasa dan bekerja sama dengan terpidana Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya untuk memenangi lelang.
Terpidana dalam perkara ini yang telah menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yaitu Hendry W. Kolondam selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Martha Heipon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Berikutnya Herman Remetwa, Issa Agung, Christya Wibawa, dan Robert Manggaprouw selaku panitia lelang proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, termasuk Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Kamis malam, mengatakan bahwa BP berperan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kantor tersebut bersama-sama dengan tersangka DAW.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Papua Barat, pelaksanaan proyek pembangunan kantor dimaksud tidak diselesaikan 100 persen yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1,892 miliar.
"Padahal, uangnya sudah dicairkan 100 persen," kata Harli.
Setelah diperiksa sebagai saksi, kata dia, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan gelar perkara penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterkaitan BP dengan beberapa terpidana termasuk tersangka DAW.
Tersangka BP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Juni 2024 demi kepentingan penyidikan dugaan pidana korupsi pembangunan kantor dinas perumahan provinsi setempat.
"Tersangka BP ini merupakan anak dari tersangka DAW yang sudah ditahan sebelumnya," ujar Harli.
Harli Siregar menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan perusahaan milik orang lain, yaitu PT Trimese Perkasa dan bekerja sama dengan terpidana Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya untuk memenangi lelang.
Terpidana dalam perkara ini yang telah menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yaitu Hendry W. Kolondam selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Martha Heipon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Berikutnya Herman Remetwa, Issa Agung, Christya Wibawa, dan Robert Manggaprouw selaku panitia lelang proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, termasuk Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024