Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memerintahkan agar Senat Universitas Papua (Unipa) mengulang seluruh tahapan pemilihan rektor periode 2024-2028.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unipa Doktor Suriel Mofu seusai proses serah terima jabatan dari Rektor Unipa periode 2020-2024, Doktor Meky Sagrim di Manokwari, Papua Barat, Rabu.
Suriel Mofu mengatakan Senat Unipa harus membentuk ulang panitia pemilihan untuk melaksanakan tahap penjaringan bakal calon rektor sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Persyaratan maupun pengalaman manajerial dari bakal calon rektor harus mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 19 Tahun 2017 juncto Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2018.
"Paling rendah pernah menjabat ketua jurusan, atau paling rendah pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah," ucap Mofu.
Selain itu, kata dia, senat bersama panitia pemilihan yang telah terbentuk wajib memberikan laporan kepada Mendikbudristek terkait rencana dan jadwal pemilihan calon Rektor Unipa periode 2024-2028.
Senat Unipa juga harus intens berkoordinasi dengan Ditjen Dikti untuk memberikan laporan atas perkembangan tahapan pemilihan calon rektor kepada Mendikbudristek di Jakarta secara berkala.
"Pelaporan berkala semua tahapan pemilihan calon rektor merupakan bentuk akuntabilitas perguruan tinggi," kata Mofu.
Dia mengingatkan agar semua pejabat struktural Unipa wajib mengikuti rapat internal yang nantinya diselenggarakan dua kali dalam sepekan (Senin dan Jumat) hingga semua tahapan pemilihan calon rektor rampung.
Rapat itu bermaksud memastikan seluruh proses pemilihan calon rektor periode 2024-2028 berpedoman pada prinsip transparan, jujur, dan berkeadilan sebagai wujud menjunjung tinggi marwah perguruan tinggi.
"Saya juga akan melaporkan perkembangan proses pemilihan rektor dan penyelenggaraan akademik secara komprehensif," ucap dia.
Menurut dia, Ditjen Dikti Kemendikbudristek memberikan target agar semua proses pemilihan calon Rektor Unipa periode 2024-2028 harus rampung paling lama tiga bulan ke depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Dikti perintahkan Senat Unipa mengulang pemilihan rektor
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unipa Doktor Suriel Mofu seusai proses serah terima jabatan dari Rektor Unipa periode 2020-2024, Doktor Meky Sagrim di Manokwari, Papua Barat, Rabu.
Suriel Mofu mengatakan Senat Unipa harus membentuk ulang panitia pemilihan untuk melaksanakan tahap penjaringan bakal calon rektor sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Persyaratan maupun pengalaman manajerial dari bakal calon rektor harus mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 19 Tahun 2017 juncto Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2018.
"Paling rendah pernah menjabat ketua jurusan, atau paling rendah pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah," ucap Mofu.
Selain itu, kata dia, senat bersama panitia pemilihan yang telah terbentuk wajib memberikan laporan kepada Mendikbudristek terkait rencana dan jadwal pemilihan calon Rektor Unipa periode 2024-2028.
Senat Unipa juga harus intens berkoordinasi dengan Ditjen Dikti untuk memberikan laporan atas perkembangan tahapan pemilihan calon rektor kepada Mendikbudristek di Jakarta secara berkala.
"Pelaporan berkala semua tahapan pemilihan calon rektor merupakan bentuk akuntabilitas perguruan tinggi," kata Mofu.
Dia mengingatkan agar semua pejabat struktural Unipa wajib mengikuti rapat internal yang nantinya diselenggarakan dua kali dalam sepekan (Senin dan Jumat) hingga semua tahapan pemilihan calon rektor rampung.
Rapat itu bermaksud memastikan seluruh proses pemilihan calon rektor periode 2024-2028 berpedoman pada prinsip transparan, jujur, dan berkeadilan sebagai wujud menjunjung tinggi marwah perguruan tinggi.
"Saya juga akan melaporkan perkembangan proses pemilihan rektor dan penyelenggaraan akademik secara komprehensif," ucap dia.
Menurut dia, Ditjen Dikti Kemendikbudristek memberikan target agar semua proses pemilihan calon Rektor Unipa periode 2024-2028 harus rampung paling lama tiga bulan ke depan.
Oleh sebabnya, seluruh sivitas akademika harus saling bersinergi dan berkolaborasi supaya tahapan pemilihan calon rektor dapat terlaksana dengan lancar sesuai ekspektasi masyarakat di Tanah Papua.
"Beda pilihan itu biasa, tapi tidak boleh ada sekat-sekat, karena dalam waktu bersamaan Unipa harus mencapai target indikator kinerja," cakap Mofu.
Dia menyebut Unipa sebagai salah satu perguruan tinggi negeri harus memberikan contoh penerapan demokrasi berkualitas melalui proses pemilihan calon rektor sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XIV, Unipa merupakan perguruan tinggi yang taat asas dalam melaksanakan semua aktivitas akademik.
"Meski proses pemilihan rektor sempat bermasalah sampai harus diulang, tapi secara kelembagaan Unipa punya kinerja bagus," ucap Mofu.
Anggota DPR Provinsi Papua Barat George Karel Dedaida mengapresiasi langkah tegas Ditjen Dikti Kemendikbudristek yang menginstruksikan agar senat melakukan pemilihan ulang calon Rektor Unipa.
Proses tersebut harus bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk memenangkan salah satu kandidat.
"Sebagai alumni dan mantan presiden mahasiswa, kami mengapresiasi proses pemilihan ulang," ujar dia.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Dikti perintahkan Senat Unipa mengulang pemilihan rektor
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024