Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari Henri Sembiring menegaskan bahwa pihak sekolah wajib mengikuti Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Perbup tersebut merupakan regulasi turunan dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
"Perbup 76 jadi rel semua satuan pendidikan mulai dari PAUD sampai SMA/SMK ketika melaksanakan PPDB," kata Sembiring dalam fokus grup diskusi di Manokwari, Papua Barat, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari harus melaksanakan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan termasuk komite sekolah.
Upaya tersebut bermaksud agar pihak penyelenggara pendidikan pada semua tingkatan dapat memahami dengan baik mekanisme pelaksanaan PPDB sesuai ketentuan Perbup Manokwari Nomor 76 Tahun 2023.
"Dinas Pendidikan punya waktu satu bulan sebelum PPDB pada Juli 2024. Supaya semua satuan pendidikan paham dengan baik," ucap Sembiring.
Menurut dia, satuan pendidikan yang menerapkan PPDB tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan Perbup Manokwari Nomor 76 Tahun 2023 akan diberikan sanksi pencopotan jabatan kepala sekolah.
Pengaturan soal sanksi menjadi rambu-rambu bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Manokwari agar dapat menerapkan ketentuan pelaksanaan PPDB sebagaimana diatur dalam dua regulasi tersebut.
"Ada sanksi bagi sekolah yang melanggar dan itu diatur dalam Pasal 37 Perbup 76 Tahun 2023," kata Sembiring.
Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Recky AD Risamasu menuturkan, sosialisasi petunjuk teknis dan peraturan bupati soal PPDB 2024/2025 dilakukan dalam waktu dekat yang menyasar ke semua sekolah hingga elemen masyarakat.
Implementasi regulasi itu bermaksud untuk mengarahkan mekanisme penerimaan siswa baru bisa merata ke semua sekolah, sehingga tidak terjadi penumpukan pada sekolah tertentu khususnya sekolah negeri.
"Kalau tidak diatur, bisa menghambat peningkatan kualitas belajar mengajar karena sekolah kesulitan," ucap dia.
Menurut dia, metode sosialisasi yang nantinya diselenggarakan dalam waktu dekat akan dilakukan secara serentak dari setiap bidang pada Dinas Pendidikan Manokwari yaitu Bidang Paud, Bidang SD, dan Bidang SMA/SMK.
Optimalisasi penerapan Perbup 76 Tahun 2023 dimulai sejak tahun ajaran 2024/2025 setelah pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
"Tujuannya supaya implementasi Kurikulum Merdeka bisa teratur dan sesuai," tutur Recky.*
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Perbup tersebut merupakan regulasi turunan dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
"Perbup 76 jadi rel semua satuan pendidikan mulai dari PAUD sampai SMA/SMK ketika melaksanakan PPDB," kata Sembiring dalam fokus grup diskusi di Manokwari, Papua Barat, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari harus melaksanakan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan termasuk komite sekolah.
Upaya tersebut bermaksud agar pihak penyelenggara pendidikan pada semua tingkatan dapat memahami dengan baik mekanisme pelaksanaan PPDB sesuai ketentuan Perbup Manokwari Nomor 76 Tahun 2023.
"Dinas Pendidikan punya waktu satu bulan sebelum PPDB pada Juli 2024. Supaya semua satuan pendidikan paham dengan baik," ucap Sembiring.
Menurut dia, satuan pendidikan yang menerapkan PPDB tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan Perbup Manokwari Nomor 76 Tahun 2023 akan diberikan sanksi pencopotan jabatan kepala sekolah.
Pengaturan soal sanksi menjadi rambu-rambu bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Manokwari agar dapat menerapkan ketentuan pelaksanaan PPDB sebagaimana diatur dalam dua regulasi tersebut.
"Ada sanksi bagi sekolah yang melanggar dan itu diatur dalam Pasal 37 Perbup 76 Tahun 2023," kata Sembiring.
Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Recky AD Risamasu menuturkan, sosialisasi petunjuk teknis dan peraturan bupati soal PPDB 2024/2025 dilakukan dalam waktu dekat yang menyasar ke semua sekolah hingga elemen masyarakat.
Implementasi regulasi itu bermaksud untuk mengarahkan mekanisme penerimaan siswa baru bisa merata ke semua sekolah, sehingga tidak terjadi penumpukan pada sekolah tertentu khususnya sekolah negeri.
"Kalau tidak diatur, bisa menghambat peningkatan kualitas belajar mengajar karena sekolah kesulitan," ucap dia.
Menurut dia, metode sosialisasi yang nantinya diselenggarakan dalam waktu dekat akan dilakukan secara serentak dari setiap bidang pada Dinas Pendidikan Manokwari yaitu Bidang Paud, Bidang SD, dan Bidang SMA/SMK.
Optimalisasi penerapan Perbup 76 Tahun 2023 dimulai sejak tahun ajaran 2024/2025 setelah pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
"Tujuannya supaya implementasi Kurikulum Merdeka bisa teratur dan sesuai," tutur Recky.*
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024