Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi 1.758 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat Nasrullah Umar di Sorong, Minggu, menjelaskan perlindungan terhadap ASN Kabupaten Tambrauw yang tergabung di dalam Korpri ditandai dengan penandatanganan kerja sama.
Menurut dia, langkah konkret yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tambrauw merupakan cita-cita bersama guna melindungi seluruh tenaga kerja, termasuk anggota Korpri di wilayah itu.
"Program yang akan diikutkan nantinya kepada anggota Korpri di Tambrauw yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Nasrullah Umar.
Manfaat dari program JKK dan JKM adalah sangat besar dan dapat dirasakan ahli waris bila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian yang dialami tenaga kerja.
"Kedua program ini akan aktif sejak BPJS Ketenagakerjaan telah menerima pembayaran iuran dari Pemkab Tambrauw. Jadi tidak ada jeda waktu yang kosong, apabila sudah dilakukan pembayaran iuran," ujar Nasrullah.
BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tambrauw dan menemukan kurang lebih 9.000 pekerja rentan yang nanti akan dilindungi pada 2024.
"Semoga dengan kerja sama ini menjadi satu langkah yang positif untuk masyarakat, sehingga keberadaan pemerintah daerah dapat dirasakan oleh masyarakatnya sendiri," kata dia.
Selain menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan pun melakukan penandatanganan kerja sama dengan seluruh puskesmas di Kabupaten Tambrauw.
"Kami kerja sama dengan puskesmas, supaya ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, itu menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bersama seluruh puskesmas yang diatur dalam kerja sama yang ditandatangani. Sebelumnya, kami juga telah menjalin kerja sama dengan RSUD Tambrauw," katanya.
Penjabat (Pj) Bupati Tambrauw Engelbertus Gabriel Kocu menyambut baik kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat.
"Jadi selain ASN, aparat kampung juga telah dilindungi dalam program yang sama," katanya.
Berkaitan dengan optimalisasi kerja sama itu, ia meminta dinas terkait untuk melakukan pendataan yang baik dan akurat sehingga program perlindungan terhadap ASN itu benar-benar maksimal.
"Untuk pembayaran iuran nanti kami menyesuaikan, mengingat tahun ini tahun politik, ada Pemilu dan Pilkada," katanya.
Dia pun berkomitmen untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Tambrauw di dalam program nasional itu pada 2025.
"Untuk tahun depan 2025 seluruh masyarakat Kabupaten Tambrauw akan dijamin di dalam program nasional itu," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Tambrauw lindungi 1.758 ASN dalam JKM dan JKK
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat Nasrullah Umar di Sorong, Minggu, menjelaskan perlindungan terhadap ASN Kabupaten Tambrauw yang tergabung di dalam Korpri ditandai dengan penandatanganan kerja sama.
Menurut dia, langkah konkret yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tambrauw merupakan cita-cita bersama guna melindungi seluruh tenaga kerja, termasuk anggota Korpri di wilayah itu.
"Program yang akan diikutkan nantinya kepada anggota Korpri di Tambrauw yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Nasrullah Umar.
Manfaat dari program JKK dan JKM adalah sangat besar dan dapat dirasakan ahli waris bila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian yang dialami tenaga kerja.
"Kedua program ini akan aktif sejak BPJS Ketenagakerjaan telah menerima pembayaran iuran dari Pemkab Tambrauw. Jadi tidak ada jeda waktu yang kosong, apabila sudah dilakukan pembayaran iuran," ujar Nasrullah.
BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tambrauw dan menemukan kurang lebih 9.000 pekerja rentan yang nanti akan dilindungi pada 2024.
"Semoga dengan kerja sama ini menjadi satu langkah yang positif untuk masyarakat, sehingga keberadaan pemerintah daerah dapat dirasakan oleh masyarakatnya sendiri," kata dia.
Selain menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan pun melakukan penandatanganan kerja sama dengan seluruh puskesmas di Kabupaten Tambrauw.
"Kami kerja sama dengan puskesmas, supaya ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, itu menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bersama seluruh puskesmas yang diatur dalam kerja sama yang ditandatangani. Sebelumnya, kami juga telah menjalin kerja sama dengan RSUD Tambrauw," katanya.
Penjabat (Pj) Bupati Tambrauw Engelbertus Gabriel Kocu menyambut baik kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat.
"Jadi selain ASN, aparat kampung juga telah dilindungi dalam program yang sama," katanya.
Berkaitan dengan optimalisasi kerja sama itu, ia meminta dinas terkait untuk melakukan pendataan yang baik dan akurat sehingga program perlindungan terhadap ASN itu benar-benar maksimal.
"Untuk pembayaran iuran nanti kami menyesuaikan, mengingat tahun ini tahun politik, ada Pemilu dan Pilkada," katanya.
Dia pun berkomitmen untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Tambrauw di dalam program nasional itu pada 2025.
"Untuk tahun depan 2025 seluruh masyarakat Kabupaten Tambrauw akan dijamin di dalam program nasional itu," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Tambrauw lindungi 1.758 ASN dalam JKM dan JKK
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024