Petugas Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah memeriksa kayu gaharu berbentuk serpihan dengan berat total 2.459 kilogram dan akan dikirim ke Jakarta.
Pejabat Karantina Tumbuhan Desri Yulda melalui rilisnya di Timika, Rabu, mengatakan gaharu Irian merupakan tanaman tropis Papua yang kaya manfaat.
"Gaharu Irian merupakan salah satu sumber daya alam hasil hutan Papua yang memiliki nilai jual tinggi," katanya.
Menurut dia, gaharu Irian ini memiliki aroma dengan karakteristik yang khas dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti bahan pengharum ruangan, juga bahan baku industri kosmetik dan pendukung meditasi.
Pihaknya memeriksa gaharu berbentuk serpih yang akan dikirim menggunakan jasa ekspedisi via Bandara Mozes Kilangin Timika dengan tujuan Jakarta.
"Sebelumnya petugas kami melakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu, serta kelengkapan dokumen SATS-DN dari BKSDA sebagai syarat administrasi," katanya lagi.
Setelah itu petugas memberi segel pada setiap kemasan sebagai tanda bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada media tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu melaporkan ke Pejabat Karantina jika akan membawa komoditas hewan, ikan dan tumbuhan agar dipastikan terbebas dari HPHK, HPIK, dan OPTK sebelum dikirim," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Pejabat Karantina Tumbuhan Desri Yulda melalui rilisnya di Timika, Rabu, mengatakan gaharu Irian merupakan tanaman tropis Papua yang kaya manfaat.
"Gaharu Irian merupakan salah satu sumber daya alam hasil hutan Papua yang memiliki nilai jual tinggi," katanya.
Menurut dia, gaharu Irian ini memiliki aroma dengan karakteristik yang khas dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti bahan pengharum ruangan, juga bahan baku industri kosmetik dan pendukung meditasi.
Pihaknya memeriksa gaharu berbentuk serpih yang akan dikirim menggunakan jasa ekspedisi via Bandara Mozes Kilangin Timika dengan tujuan Jakarta.
"Sebelumnya petugas kami melakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu, serta kelengkapan dokumen SATS-DN dari BKSDA sebagai syarat administrasi," katanya lagi.
Setelah itu petugas memberi segel pada setiap kemasan sebagai tanda bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada media tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu melaporkan ke Pejabat Karantina jika akan membawa komoditas hewan, ikan dan tumbuhan agar dipastikan terbebas dari HPHK, HPIK, dan OPTK sebelum dikirim," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024