Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) memastikan kuota 80 persen yang telah ditetapkan dalam regulasi pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dikhususkan untuk mengakomodasi orang asli Papua (OAP).

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad, di Sorong, Kamis, menjelaskan pemerintah akan memastikan supaya kuota yang telah ditetapkan benar-benar mengakomodasi orang asli Papua.

"Jadi kuota CPNS orang asli Papua 80 persen, kemudian non Papua 20 persen. Kuota itu akan kita pastikan supaya mengakomodasi masyarakat Papua," jelasnya.

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya pun telah melakukan pertemuan dengan kelompok pencari kerja dari enam kabupaten dan kota di provinsi itu yang menuntut 100 persen untuk orang asli Papua pada penerimaan CPNS.

"Kami sudah menjelaskan apa yang diatur dalam regulasi bahwa regulasi sudah jelas, jadi tuntutan 100 persen itu tidak mungkin dipenuhi karena undang-undangnya menetapkan 80 persen dan 20 persen," ujarnya.

Menurut dia, jika ingin mengubah penetapan kuota itu maka yang perlu diubah adalah regulasi, dan hal ini membutuhkan waktu, kemudian perubahan regulasi itu pun bukan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi pemerintah pusat.

"Dan adik-adik (pencari kerja) sudah bisa memahami kondisi regulasi penerimaan CPNS," ucapnya.

Dia mengatakan pemerintah provinsi itu pun akan mengundang bupati dan wali kota untuk membicarakan formasi pegawai yang ada di wilayah provinsi ke-38 itu.

"Sehingga ada yang menjadi wewenang bupati dan wali kota dan ada yang menjadi wewenang gubernur. Jadi tidak semua gubernur menjawab semuanya itu karena masing-masing memiliki otonomi sendiri. Saya hanya bertanggung jawab dengan formasi yang ada di provinsi. Sejak awal saya sudah sampaikan hanya 800 orang tetapi juga ada formasi kabupaten kota, ini harus dibicarakan," ujarnya.

Pada pertemuan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), kata dia, telah dibicarakan terkait isu penerimaan aparat sipil negara (ASN) itu.

"Jadi setelah rapat bersama bupati wali kota, kita akan menghadap Menpan RB untuk menyampaikan aspirasi pencari kerja orang asli Papua," katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, kata Musa'ad, telah memberikan ketegasan tentang penerapan kuota 80 persen dan 20 persen pada penerimaan CPNS.

"Sekarang yang diperjuangkan adalah agar 80 persen itu benar sepenuhnya untuk orang asli Papua. Ini yang akan diperjuangkan sama-sama, bukan lagi mengubah menjadi 100 persen, itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat," ujarnya.

"Karena faktanya, kuota 80 persen yang diberikan tidak bisa diisi, sebab ada standarisasi yang harus dipenuhi. Ini yang saat ini dipikirkan, kemudian mendesain sedemikian rupa supaya 80 persen itu bisa lebih optimal dimanfaatkan untuk mengakomodasi orang asli Papua," ujarnya lagi.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024