Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, mendeportasi satu warga negara Amerika Serikat berinisial TMM karena melanggar ketentuan batas izin tinggal atau overstay, pada Kamis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana dalam keterangan tertulis dikonfirmasi kepada ANTARA di Manokwari, Jumat, mengatakan TMM berupaya keluar dari wilayah Republik Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan.

Informasi terkait pelanggaran izin yang dilakukan oleh warga negara Amerika tersebut diperoleh dari Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Satuan Intelkam Kepolisian Resor Kaimana, Papua Barat.

"Bahwa ada satu orang WNA yang sedang berupaya keluar wilayah RI dengan mengayuh sampan," ucap dia.

Setelah dilakukan koordinasi, kata dia, petugas Imigrasi Sorong kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan membawa orang asing itu ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sorong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TMM terbukti telah melewati batas izin tinggal dan sempat melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sudah overstay tapi tidak bisa membayar denda," ucap dia.

Dia menegaskan bahwa upaya warga asing keluar dari wilayah RI secara ilegal melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Oleh sebabnya, tindakan administratif keimigrasian yang diterapkan kepada TMM berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

TMM diberangkatkan ke Bandara Internasional Soekarno- Hatta melalui Bandara Domine Eduard Osok Sorong, pada Kamis menggunakan pesawat Batik Air.

Pendeportasian ini dikawal oleh dua orang Analis Keimigrasian Ahli Pertama Imigrasi Sorong Arief Kurnia Aryanto dan Rizqi Naufal.

"Nanti dilanjutkan dengan Japan Airlines pukul 21.55 WIB tujuan Los Angeles, Amerika Serikat," ujar Ferdy.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024