Kepala BPJS Kesehatan Caang Sorong Pupung Purnama menyebutkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta terdaftar maupun di luar FKTP terdaftar yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Sesuai ketentuan peserta JKN yang sedang berada di luar daerah domisili tetap memperoleh hak pelayanan kesehatan yang sama, dengan mengakses pelayanan rawat jalan paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.

"Kemudahan akses layanan kesehatan merupakan hal penting yang wajib dirasakan setiap peserta Program JKN," kata Pupung di Sorong, Senin.

Jika berdasarkan indikasi medis, lanjutnya dikategorikan sebagai kasus kegawatdaruratan, maka peserta JKN yang sakit dapat langsung ditangani pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

Selain itu pihaknya telah menyiapkan beberapa kanal seperti aplikasi mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) guna memudahkan peserta JKN mendapatkan akses layanan administrasi dan informasi seputar JKN.

"Peserta dapat memanfaatkan kanal-kanal digital non-tatap muka JKN yang ada. Layanan tersebut seperti aplikasi mobile JKN, Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan masih banyak lagi," bebernya.

Pada kesempatan terpisah, Muhammad Syauqi Ridha (29), warga Distrik Waisai, Kabupaten Raja Ampat, menceritakan pengalamannya saat mendampingi anaknya ketika sakit di Kota Sorong.

Syauqi yang merupakan peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) mengatakan sekitar sebulan lalu saat dia dan keluarga sedang berkunjung ke Kota Sorong, tiba-tiba anaknya yang masih balita mengalami demam tinggi disertai batuk dan flu. Syauqi pun langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Kasih Herlina di Kota Sorong. Di sana anaknya langsung diarahkan menuju ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk segera ditangani.

“Waktu itu saya sedang berada di rumah keluarga, karena demam anak saya yang tidak kunjung turun, saya langsung membawanya ke IGD. Suster dan dokter yang jaga saat itu begitu sigap. Setelah diperiksa, ternyata anak saya mengalami peradangan pada pernapasan dan pencernaan sehingga harus menjalani rawat inap,” kata Syauqi.
 
Sementara anaknya ditangani di IGD, Syauqi lantas mengurus keperluan administrasi dan pendaftaran rawat inap di bagian administrasi.

Menurutnya, petugas yang menangani cukup ramah. Ia hanya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dipastikan keaktifan status peserta JKN. 

“Saya dilayani dan diberi penjelasan dengan sangat baik oleh pihak rumah sakit. Saya hanya diminta untuk menunjukkan NIK anak saya. Setelah itu perawatan anak saya pun dilanjutkan dan setelah stabil langsung dipindahkan ke ruangan rawat inap yang ada,” lanjut Syauqi.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024