Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menyusun strategi konkret bersama seluruh kepala distrik dan lurah dalam upaya untuk menangani sampah di wilayah itu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat dalam arahannya pada rapat kolaborasi tingkat distrik dan lurah di Ruang Anggrek, Kota Sorong, Selasa, menjelaskan upaya penanganan sampah di daerah ini masuk dalam program strategis, sehingga baik lurah maupun kepala distrik wajib hukumnya menerjemahkan program strategis itu dengan upaya dan inovasi nyata.

"Mengapa, karena sampah di Kota Sorong masih menjadi persoalan hingga saat ini," kata Septinus.

Kota Sorong diakui sebagai pintu gerbang menuju ke Tanah Papua dan sekaligus ibu kota Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan penetapan undang-undang pemekaran provinsi ke -38.



"Berangkat dari predikat itu, tentunya Kota Sorong sudah harus menjadi barometer bagi daerah lain, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, pendidikan, budaya, termasuk bersih dari sampah," ujarnya.

Dia mengakui bahwa kepala distrik dan lurah menjadi ujung tombak dari penanggulangan sampah ini. Karena, mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di setiap wilayah yang dipimpin.

"Kita berharap para kepala distrik dan lurah bisa menerjemahkan kebijakan penanganan sampah ini dengan cara terus memberikan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat tentang membuang sampah yang baik dan benar," katanya.

Pj Wali Kota meminta kepada setiap kepala distrik dan lurah untuk menyediakan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di masing-masing kelurahan dan distrik, sehingga memudahkan masyarakat membuang sampah di di tempat yang telah ditentukan.

Kota Sorong memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga wajib hukumnya bagi kepala distrik dan lurah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Perda ini harus disosialisasikan kepada masyarakat supaya mereka paham, sehingga nantinya mereka membuang sampah pada tempat yang disediakan," ucapnya.

Pemerintah Kota Sorong juga akan mengadakan 10 unit mobil sampah yang akan diserahkan ke 10 distrik dan anggaran Rp30 juta kepada masing-masing kelurahan sebagai penguatan kepada kepala distrik dan lurah dalam menanggulangi sampah.

Pemerintah Kota Sorong juga memaksimalkan pemanfaatan tempat pembuangan akhir (TPA) itu melalui penyediaan tempat pembuangan sementara terpadu (TPST) di dua wilayah, yakni di Distrik Sorong Timur dan Distrik Sorong Utara.

"Jadi, upaya kita adalah agar sampah di kota ini bisa ditangani secara baik dan maksimal," ujarnya.



Pemerintah Kota Sorong juga telah menyediakan fasilitas pendukung penanganan sampah, yakni 18 unit truk, lima mobil ambron dan dua unit ekskavator.

Dia menyebutkan sampah di Kota Sorong mencapai 178 ton per hari yang terdiri atas sampah rumah tangga, industri dan lain sebagainya.

"Tidak semua sampah masuk ke TPA. Ada yang didaur ulang dan bernilai ekonomi, sehingga sampah yang masuk adalah sampah yang tidak bisa dimanfaatkan," katanya.

Pemerintah, sebut dia, melalui berbagai sosialisasi dan pelatihan membuka pemahaman masyarakat tentang bagaimana mengolah sampah basah menjadi kompos yang nantinya bernilai ekonomi.

"Kita akan kerja keras untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan kita juga akan bentuk unit sampah di setiap kelurahan," ucapnya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024