Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengoptimalkan pelayanan via daring bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) saat libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah pada 8-15 April 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo di Manokwari, Rabu, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

"Proses administrasi dan pelayanan program JKN saat libur lebaran dapat di akses dimana saja secara daring dengan mudah sehingga mudik aman, berkesan bersama BPJS Kesehatan," katanya.

Ia mengatakan komitmen sesuai prinsip portabilitas BPJS Kesehatan yaitu memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan peserta JKN yang mengakses layanan informasi, layanan administrasi dan layanan pengaduan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi WhatsApp (PandaWA) di nomor 08118165165 pada jam 08:00-12:00 WIB atau 10:00-14:00 WIT.

Pada pelayanan tanpa tatap muka BPJS Kesehatan juga memberi kemudahan dengan BPJS Kesehatan Care Center 165 melalui Vika (Voice Interactive JKN), Chika (Chat Assistant JKN) di nomor 08118750400.

Peserta juga dapat mengakses Website BPJS Kesehatan di www.bpjs-Kesehatan.go.id. Sedangkan untuk layanan petugas khusus di RS dapat mengakses BPJS Satu.

"Jangan khawatir semua pasti akan di respon. Kemudahan layanan administrasi JKN yang saat ini sudah berjalan dipastikan tetap berjalan saat libur lebaran," katanya.

Sedangkan untuk pelayanan tatap muka, Dwi memastikan kantor cabang BPJS Kesehatan tetap buka tetapi dengan sistem piket.

Dari libur dan cuti bersama lebaran tanggal 8-15 April 2024, layanan di kantor cabang hanya tutup di tanggal 10-11 April saja dengan waktu pelayanan jam 08.00-12.00 waktu setempat.

Ia menambahkan jika ada peserta JKN mandiri yang ingin membayar iuran, BPJS Kesehatan menyediakan kanal pembayaran yang bekerjasama dengan 37 bank, 28 mitra PPOB tradisional, 12 mitra e-commerce/fintech, 6 mitra retail merchant.

"Hal ini mengingat batas waktu pembayaran tanggal 10 April 2024 namun bank tutup karena libur atau cuti bersama. Pastikan status kepesertaan JKN senantiasa aktif supaya terhindar dari denda layanan rawat inap. Bagi peserta JKN mandiri, jangan lupa bayar iuran sebelum tanggal 10," katanya.

Ia mengatakan berbagai kemudahan layanan dari BPJS Kesehatan saat di fasilitas kesehatan antara lain, Berobat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

"Selain itu, tidak ada biaya tambahan atau iuran biaya saat berobat sesuai prosedur, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN, fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat, dan pelayanan ramah tanpa diskriminasi," katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024