Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat sukses menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

Pleno yang dipimpin Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu dan empat komisioner KPU berjalan lancar namun molor hingga Rabu pagi jam 04.45 WIT. Padahal pleno ditargetkan selesai pada Selasa 5 Februari 2024.

"Seluruh saksi dari 18 partai politik, 11 DPD, dan saksi tiga calon presiden dan wakil presiden semua menerima hasil. Namun, ada saksi presiden menerima dengan catatan karena ada keberatan dan akan kita tuangkan pada pleno tingkat provinsi," kata Christine di Manokwari, Rabu.

Ia mengatakan KPU Manokwari dalam melaksanakan pleno tingkat kabupaten berpegang pada aturan. Jika ada keberatan akan dilanjutkan secara berjenjang ke KPU provinsi selanjutnya KPU RI.

Ia menambahkan setelah proses rekapitulasi suara masih ada satu tahapan lagi yaitu penetapan perolehan kursi yang akan dilakukan secara nasional oleh KPU RI.

"Karena Pemilu ini serentak, penanggung jawab akhir adalah KPU RI. Pascapleno tingkat kabupaten kami secara berjenjang akan melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi untuk rekapitulasi hasil keseluruhan Papua Barat," katanya.

Ia menjelaskan mekanisme pelaksanaan pemilu 2024, pascarekapitulasi tingkat KPU RI, jika dalam pelaksanaan ada persoalan dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan dilakukan oleh KPU RI.

Ia menyatakan rasa terima kasih pada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya pleno rekapitulasi KPU Manokwari seperti Pemkab Manokwari, aparat TNI-Polri, Bawaslu Manokwari dan 18 parpol peserta pemilu.
Ketua KPU Manokwari Chirstine R Rumkabu di dampingi komisioner dan staf KPU saat menyerahkan berita acara pleno rekapitulasi pada perwakilan saksi-saksi partai politik di Manokwari, Rabu (ANTARA/Ali Nur Ichsan)


Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengatakan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten berjalan aman dan lancar.

Ia menjelaskan sempat terjadi beberapa kejanggalan seperti pergeseran perolehan suara di tingkat distrik (kecamatan) saat pleno rekapitulasi panitia pemilihan distrik (PPD).

"Persoalan yang menonjol di Distrik Tanah Rubuh dan Distrik Manokwari Barat yang mengalami persoalan pada proses penghitungan suara dan pergeseran suara pada partai. Namun, permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui pleno tingkat kabupaten," katanya.

Ia mengatakan pada setiap masalah yang terjadi di tingkat distrik, Bawaslu dan KPU selalu berkoordinasi agar dapat diselesaikan saat pleno tingkat kabupaten sehingga tidak ada lagi permasalahan yang dibawa saat pleno di tingkat provinsi.

"Proses pleno berjalan sesuai aturan yang ada dan Bawaslu mengikuti dan mengawal proses tersebut begitu juga para parpol," katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024