Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Papua Tengah menggagalkan pengiriman 50 kilo gram gading babi dari Kabupaten Mimika tujuan Jayapura, Papua.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah Ferdi di Timika, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya telah menggagalkan pengiriman daging babi pada empat kotak styrofoam.
"Empat kotak daging babi dari Kabupaten Mimika ini rencananya akan dikirim ke Jayapura, Kenyam dan Paniai," katanya.
Menurut Ferdi, media pembawa berupa daging babi ini ditemukan tanpa dokumen resmi, sehingga tidak dapat dikirim ke luar Kabupaten Mimika guna mencegah penyebaran penyakit pada hewan.
"Ada sebanyak 50 kilo gram daging babi pada empat kotak styrofoam yang akan dikirimkan ke luar Mimika tetapi digagalkan oleh petugas kami karena tidak mengantongi dokumen," ujarnya.
Dia menjelaskan upaya pengiriman daging babi tanpa dokumen lengkap ini, berawal saat Pejabat Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Bandara Mozes Kilangin Timika mendapatkan laporan hasil x-ray milik empat orang penumpang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa para penumpang tersebut membawa olahan daging babi serta tidak mengetahui aturan karantina," katanya lagi.
Dia menambahkan dengan demikian maka pejabat karantina memberikan sosialisasi terkait aturan perkarantinaan terbaru khususnya produk daging babi.
"Mengingat akhir-akhir ini kejadian wabah Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) yang sedang merebak di Timika, maka sebagai upaya antisipasi maka petugas karantina mencegah agar tidak menyebar keluar daerah," ujarnya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karantina Papua Tengah gagalkan pengiriman 50 kilogram daging babi
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah Ferdi di Timika, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya telah menggagalkan pengiriman daging babi pada empat kotak styrofoam.
"Empat kotak daging babi dari Kabupaten Mimika ini rencananya akan dikirim ke Jayapura, Kenyam dan Paniai," katanya.
Menurut Ferdi, media pembawa berupa daging babi ini ditemukan tanpa dokumen resmi, sehingga tidak dapat dikirim ke luar Kabupaten Mimika guna mencegah penyebaran penyakit pada hewan.
"Ada sebanyak 50 kilo gram daging babi pada empat kotak styrofoam yang akan dikirimkan ke luar Mimika tetapi digagalkan oleh petugas kami karena tidak mengantongi dokumen," ujarnya.
Dia menjelaskan upaya pengiriman daging babi tanpa dokumen lengkap ini, berawal saat Pejabat Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Bandara Mozes Kilangin Timika mendapatkan laporan hasil x-ray milik empat orang penumpang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa para penumpang tersebut membawa olahan daging babi serta tidak mengetahui aturan karantina," katanya lagi.
Dia menambahkan dengan demikian maka pejabat karantina memberikan sosialisasi terkait aturan perkarantinaan terbaru khususnya produk daging babi.
"Mengingat akhir-akhir ini kejadian wabah Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) yang sedang merebak di Timika, maka sebagai upaya antisipasi maka petugas karantina mencegah agar tidak menyebar keluar daerah," ujarnya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karantina Papua Tengah gagalkan pengiriman 50 kilogram daging babi
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024