Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama Yustinus Rumabur berharap pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di wilayah tersebut berjalan lancar sehingga tidak terjadi pemungutan suara ulang.
Untuk itu, penyaluran hak suara oleh setiap pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap tidak boleh melakukan pencoblosan lebih dari satu kali melalui tempat pemungutan suara.
"Satu orang satu suara, jangan coblos ulang-ulang supaya tidak terjadi pemungutan suara ulang," kata Yustinus di Wasior, Teluk Wondama, Papua Barat, Selasa.
Yustinus menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran hak suara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Pemungutan suara ulang di Teluk Wondama pernah terjadi pada pemilu sebelumnya dan Pilkada 2020 akibat satu pemilih mencoblos lebih dari dua kali sehingga menjadi catatan khusus bagi jajaran KPU.
"Mulai dari tingkat kabupaten sampai kampung sudah kami antisipasi supaya tidak ada pemilih yang mencoblos dua kali," tegas Yustinus.
Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Epianus Rawar mewanti-wanti pemilih di Wondama agar tidak sampai memilih lebih dari satu kali karena merupakan pelanggaran berat yang bisa dikenakan sanksi pidana.
Bawaslu beserta seluruh jajarannya akan mengoptimalkan pengawasan ke 142 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 distrik se-Teluk Wondama guna mencegah potensi pelanggaran pemilu.
"Kami juga mencegah terjadinya politik uang. Bawaslu akan bekerja secara maksimal dan profesional untuk menjamin pemilu yang berkualitas," ujar Epianus.
Sebelumnya, KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Teluk Wondama sebanyak 25.513 pemilih (13.627 laki-laki dan 12.886 perempuan) dan 142 tempat pemungutan suara yang tersebar di 13 distrik/kecamatan.
Selain itu, kebutuhan lima jenis surat suara sebanyak 27.110 lembar plus 2 persen surat suara cadangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU Wondama berharap tidak terjadi pemungutan suara ulang
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Untuk itu, penyaluran hak suara oleh setiap pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap tidak boleh melakukan pencoblosan lebih dari satu kali melalui tempat pemungutan suara.
"Satu orang satu suara, jangan coblos ulang-ulang supaya tidak terjadi pemungutan suara ulang," kata Yustinus di Wasior, Teluk Wondama, Papua Barat, Selasa.
Yustinus menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran hak suara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Pemungutan suara ulang di Teluk Wondama pernah terjadi pada pemilu sebelumnya dan Pilkada 2020 akibat satu pemilih mencoblos lebih dari dua kali sehingga menjadi catatan khusus bagi jajaran KPU.
"Mulai dari tingkat kabupaten sampai kampung sudah kami antisipasi supaya tidak ada pemilih yang mencoblos dua kali," tegas Yustinus.
Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Epianus Rawar mewanti-wanti pemilih di Wondama agar tidak sampai memilih lebih dari satu kali karena merupakan pelanggaran berat yang bisa dikenakan sanksi pidana.
Bawaslu beserta seluruh jajarannya akan mengoptimalkan pengawasan ke 142 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 distrik se-Teluk Wondama guna mencegah potensi pelanggaran pemilu.
"Kami juga mencegah terjadinya politik uang. Bawaslu akan bekerja secara maksimal dan profesional untuk menjamin pemilu yang berkualitas," ujar Epianus.
Sebelumnya, KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Teluk Wondama sebanyak 25.513 pemilih (13.627 laki-laki dan 12.886 perempuan) dan 142 tempat pemungutan suara yang tersebar di 13 distrik/kecamatan.
Selain itu, kebutuhan lima jenis surat suara sebanyak 27.110 lembar plus 2 persen surat suara cadangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU Wondama berharap tidak terjadi pemungutan suara ulang
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024