Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS) terkait tugas anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua KPU Sorong Selatan Yonece Kambu di Teminabuan, Selasa, mengatakan melalui bimtek tersebut PPD dan PPS dapat memberikan pengetahuan pungut, hitung dan rekapitulasi suara kepada petugas KPPS yang akan dilantik serentak pada 25 Januari 2023.
"Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 51 sampai Pasal 58 yang mengatur tugas fungsi anggota PPD dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023," katanya.
Ia mengatakan, KPU Sorong Selatan perlu melakukan persiapan-persiapan tentang tugas pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan KPPS saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
"Pelaksanaan perhitungan suara tertuang dalam Bab 3 pasal 6 sampai Pasal 9 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang persiapan pemungutan suara pada keseluruhan mulai dari persiapan TPS sampai dengan akhir rekapan di TPS," ujarnya.
Salah satu tugas PPD, PPS dan KPPS yaitu membagikan undangan kepada para pemilih. Apabila tidak dilaksanakan maka akan mendapat sanksi sesuai Pasal 533 UU Pemilu.
Untuk diketahui tahapan bimbingan teknis ini idihadiri 75 anggota PPD dari masing-masing distrik di Kabupaten Sorong Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua KPU Sorong Selatan Yonece Kambu di Teminabuan, Selasa, mengatakan melalui bimtek tersebut PPD dan PPS dapat memberikan pengetahuan pungut, hitung dan rekapitulasi suara kepada petugas KPPS yang akan dilantik serentak pada 25 Januari 2023.
"Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 51 sampai Pasal 58 yang mengatur tugas fungsi anggota PPD dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023," katanya.
Ia mengatakan, KPU Sorong Selatan perlu melakukan persiapan-persiapan tentang tugas pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan KPPS saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
"Pelaksanaan perhitungan suara tertuang dalam Bab 3 pasal 6 sampai Pasal 9 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang persiapan pemungutan suara pada keseluruhan mulai dari persiapan TPS sampai dengan akhir rekapan di TPS," ujarnya.
Salah satu tugas PPD, PPS dan KPPS yaitu membagikan undangan kepada para pemilih. Apabila tidak dilaksanakan maka akan mendapat sanksi sesuai Pasal 533 UU Pemilu.
Untuk diketahui tahapan bimbingan teknis ini idihadiri 75 anggota PPD dari masing-masing distrik di Kabupaten Sorong Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024