Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat melibatkan ratusan warga untuk melakukan pelipatan sekaligus sortir surat suara pemilihan presiden dan DPD RI.

Ketua KPU Manokwari, Christin R Rumkabu di Manokwari, Senin, mengatakan KPU langsung melakukan pelipatan surat suara presiden dan DPD RI sehari setelah logistik surat suara tiba pada Jumat 5 Januari 2024.

”Surat suara presiden dan wakil presiden itu sudah dilakukan pelipatan dan sortir mulai dari hari Sabtu hingga Minggu. Hari ini mulai tadi jam 11.00 WIT, kita sudah mulai pelipatan dan sortir surat suara DPD RI,” katanya.

Ia mengatakan, untuk pelipatan dan sortir surat suara KPU Manokwari melibatkan 39 kelompok yang beranggotakan 2-5 orang per kelompok. Mereka terdiri dari masyarakat umum dan para mahasiswa. 

Ia menjelaskan, surat suara yang dilipat dan disortir sesuai dengan jumlah logistik yang tiba. Surat suara untuk pilpres dan DPD RI masing-masing 141.191 lembar. 

“Tidak hanya lipat saja, tapi juga kita sortir. Kita pastikan tidak ada kerusakan dengan membuka lembaran surat suara kemudian dilihat terkait dengan foto, gambar, warna, penulisan. Setelah pasti bagus, dilanjutkan untuk dilipat,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam proses pelipatan surat suara dan sortir juga diawasi oleh Bawaslu Manokwari dan pihak kepolisian sehingga keamanan untuk proses sortir dan pelipatan dapat terjaga.  

“Kita saat ini sedang menunggu logistik surat suara pemilihan legislatif. Kalau sudah datang, kita rencananya akan bekerjasama dengan gereja di depan kantor untuk pelipatan karena terbatasnya ruangan di Kantor KPU Manokwari,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Manokwari Yustinus Yosep Maturan mengungkapkan, dari proses sortir dan pelipatan surat suara pilpres ditemukan 24 lembar yang rusak. Sedangkan untuk DPD belum bisa dipastikan karena masih sementara sortir dan pelipatan.

“Nantinya surat suara yang rusak tersebut akan dibuatkan berita acara,” katanya.

Ia menjelaskan, surat suara harus benar-benar bagus dan mulus dari pencetakannya. Kalau ada tinta yang merembes hingga sobek dikategorikan cacat atau rusak berdasarkan ketentuan dari KPU dan Bawaslu. 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024