Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat mengeluarkan surat edaran yang isinya mewajibkan seluruh PNS lingkup pemprov setempat  dalam beraktivitas setiap hari Selasa dan Jumat menggenakan busana berbahan kain tenun.

“Dalam surat edaran itu PNS diwajibkan mengenakan kain tenun setiap hari Selasa dan Jumat,” kata Karo Humas Pemprov NTT Marius A Jelamu kepada Antara di Kupang, Rabu (10/3).

Ia menjelaskan tujuan diwajibkannya seluruh ASN mengenakan seragam berbahan kain tenun pada hari Selasa dan Jumat tersebut untuk memberikan apresiasi yang tinggi kepada nenek moyang masyarakat NTT yang sudah mempunyai kreativitas dalam membuat berbagai motif kain tenun.

Penggunaan kain tenun selama  dua hari dalam sepekan itu juga bertujuan untuk mengapresiasi mama-mama atau ibu-ibu di kampung yang hingga saat ini masih terus menenun dengan motif dan corak beragam.

Kebijakan itu juga merupakan bagian dari cara Pemerintah Provinsi NTT menghidupkan pasar kain tenun.

Ia membayangkan jika ribuan ASN dan pegawai perusahaan menerapkan hal itu dan mencari kain tenun yang dijual di pasaran tentu akan membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Kita berharap agar dengan adanya kebijakan itu, banyak kain tenun di wilayah NTT mulai dilirik oleh para pegawai di daerah ini. Artinya tentunya akan meningkatkan penjualan kain tenun di sini,” ujar dia.

Tak hanya bertujuan untuk mengapresiasi para pencipta kain berbagai motif kain tenun itu, tetapi juga menunjukkan bahwa NTT adalah daerah yang beragam. Hal tersebut terlihat dari motif kain tenun dari berbagai daerah yang dikenakan oleh seluruh ASN.

Kebijakan gubernur itu, kata Karo Humas Pemprov NTT, diharapkan bisa diterapkan juga di Pemkab dan pemkot atau instansi swasta seperti perbankan dan perusahaan swasta lainnya.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, memberikan efek domino, yakni akan membuat mama-mama penenun kain ini semakin bersemangat dalam berusaha.

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019