Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) memperkuat kapasitas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) melalui bimbingan teknis guna memaksimalkan pelayanan perlindungan anak dan perempuan berbasis sistem informasi daring (online).
Kepala Dinas Sosial P3A Papua Barat Daya, Beatriks Msiren di Sorong, Jumat, menjelaskan, peningkatan kapasitas ini merupakan bagian dari tindak lanjut UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
"Untuk menghadirkan sebuah pelayanan yang maksimal, maka kita perlu menguatkan kapasitas UPTD," katanya.
Selain penguatan dari sisi kapasitas, pegawai UPTD pun perlu dibekali dengan kemampuan untuk memberikan pelayanan via aplikasi, yakni aplikasi Sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak (Simfoni – PPA ).
“ini penting dilakukan, untuk menjawab kondisi kekerasan perempuan dan anak, apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga," katanya.
Hadirnya UPTD pelayanan perlindungan perempuan dan anak dengan kemampuan yang mumpuni, kemudian didukung sistem layanan daring, tentunya hasil yang diharapkan mengarah kepada sebuah pelayanan yang memuaskan dan bisa mengendalikan layanan kekerasan itu.
Dia pun sangat mengharapkan sekaligus mendorong adanya UPTD atau tempat pelayanan bagi korban kekerasan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi PBD.
Sebab, dari data dinas teknis, di Papua Barat Daya baru tiga wilayah yang telah memiliki UPTD, yaitu Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Kota Sorong.
“Jadi kami ingin untuk secepatnya di provinsi ini harus ada UPTD yang bertugas melayani perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” harapnya.
Selain itu, dia pun menyampaikan terkait manfaat dari penerapan aplikasi pada pelayanan itu tidak lain untuk mengentri data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dia menilai bahwa penerapan layanan berbasis aplikasi untuk mempercepat dan mempermudah sistem pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terkoneksi langsung ke Kementerian PPPA dan Pemprov Papua Barat Daya.
“Maka itu kita datangkan nara sumber dari pusat untuk menjelaskan tentang bagaimana menggunakan aplikasi itu," beber dia.
Upaya konkret yang akan dilakukan guna memaksimalkan layanan terhadap perlindungan perempuan dan anak, membuat regulasi pembentukan UPTD di setiap daerah yang ada di kabupaten kota yang belum memiliki UPTD. "Targetnya adalah bentuk UPTD dari setiap kabupaten dan kota," ujarnya.
Dia tidak secara persis menyebutkan terkait angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua Barat Daya. Kendatipun demikian, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan berbagai langka strategis untuk terus memaksimalkan layanan perlindungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala Dinas Sosial P3A Papua Barat Daya, Beatriks Msiren di Sorong, Jumat, menjelaskan, peningkatan kapasitas ini merupakan bagian dari tindak lanjut UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
"Untuk menghadirkan sebuah pelayanan yang maksimal, maka kita perlu menguatkan kapasitas UPTD," katanya.
Selain penguatan dari sisi kapasitas, pegawai UPTD pun perlu dibekali dengan kemampuan untuk memberikan pelayanan via aplikasi, yakni aplikasi Sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak (Simfoni – PPA ).
“ini penting dilakukan, untuk menjawab kondisi kekerasan perempuan dan anak, apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga," katanya.
Hadirnya UPTD pelayanan perlindungan perempuan dan anak dengan kemampuan yang mumpuni, kemudian didukung sistem layanan daring, tentunya hasil yang diharapkan mengarah kepada sebuah pelayanan yang memuaskan dan bisa mengendalikan layanan kekerasan itu.
Dia pun sangat mengharapkan sekaligus mendorong adanya UPTD atau tempat pelayanan bagi korban kekerasan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi PBD.
Sebab, dari data dinas teknis, di Papua Barat Daya baru tiga wilayah yang telah memiliki UPTD, yaitu Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Kota Sorong.
“Jadi kami ingin untuk secepatnya di provinsi ini harus ada UPTD yang bertugas melayani perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” harapnya.
Selain itu, dia pun menyampaikan terkait manfaat dari penerapan aplikasi pada pelayanan itu tidak lain untuk mengentri data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dia menilai bahwa penerapan layanan berbasis aplikasi untuk mempercepat dan mempermudah sistem pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terkoneksi langsung ke Kementerian PPPA dan Pemprov Papua Barat Daya.
“Maka itu kita datangkan nara sumber dari pusat untuk menjelaskan tentang bagaimana menggunakan aplikasi itu," beber dia.
Upaya konkret yang akan dilakukan guna memaksimalkan layanan terhadap perlindungan perempuan dan anak, membuat regulasi pembentukan UPTD di setiap daerah yang ada di kabupaten kota yang belum memiliki UPTD. "Targetnya adalah bentuk UPTD dari setiap kabupaten dan kota," ujarnya.
Dia tidak secara persis menyebutkan terkait angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua Barat Daya. Kendatipun demikian, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan berbagai langka strategis untuk terus memaksimalkan layanan perlindungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023