Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua membuka Pos Pemilu 2024 dalam rangka mengantisipasi ancaman gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) pada penyelenggaraan pemilihan umum 2024 di Biak dan Kabupaten Supiori.
"Posko pemilu Kejari Biak sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024," ujar Kepala Kejari Biak A. Hanung Widyatmaka di Biak, Selasa.
Disebutkan Kajari Hanung, Instruksi Jaksa Agung memerintahkan agar seluruh Jajaran Kejaksaan RI mempedomani sebagai bentuk konkretnya dengan dibentuknya Posko Pemilu pada setiap satuan unit kerja pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia mengajak semua masyarakat Biak Numfor dan Kabupaten Supiori dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
"Posko pemilu ini dapat menampung dan menerima laporan masyarakat serta tempat sosialisasi terhadap pelaksanaan pemilu di wilayah kerja Kejari Biak meliputi Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori," harap Kajari Hanung menjawab ANTARA.
Ia mengharapkan peserta pemilu dapat mentaati tahapan penyelenggaraan pemilu di Biak dan Supiori yang sudah ditetapkan KPU setempat.
Untuk setiap laporan pemilu, lanjut Kajari Hanung, posko Pemilu Kejari Biak tetap menerimanya tetapi jika terdapat dugaan terjadi tindak pidana disarankan untuk diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.
"Pada lembaga Sentra Gakkumdu telah ada Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas untuk memproses pelanggaran tindak pidana pemilu 2024," harap Kajari Hanung.
Hingga, Selasa, pelaksanaan tahapan pemilu di Biak dan Supiori telah memasuki jadwal kampanye peserta pemilu 18 parpol dan caleg partai masih lancar dan kondusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Posko pemilu Kejari Biak sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024," ujar Kepala Kejari Biak A. Hanung Widyatmaka di Biak, Selasa.
Disebutkan Kajari Hanung, Instruksi Jaksa Agung memerintahkan agar seluruh Jajaran Kejaksaan RI mempedomani sebagai bentuk konkretnya dengan dibentuknya Posko Pemilu pada setiap satuan unit kerja pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia mengajak semua masyarakat Biak Numfor dan Kabupaten Supiori dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
"Posko pemilu ini dapat menampung dan menerima laporan masyarakat serta tempat sosialisasi terhadap pelaksanaan pemilu di wilayah kerja Kejari Biak meliputi Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori," harap Kajari Hanung menjawab ANTARA.
Ia mengharapkan peserta pemilu dapat mentaati tahapan penyelenggaraan pemilu di Biak dan Supiori yang sudah ditetapkan KPU setempat.
Untuk setiap laporan pemilu, lanjut Kajari Hanung, posko Pemilu Kejari Biak tetap menerimanya tetapi jika terdapat dugaan terjadi tindak pidana disarankan untuk diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.
"Pada lembaga Sentra Gakkumdu telah ada Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas untuk memproses pelanggaran tindak pidana pemilu 2024," harap Kajari Hanung.
Hingga, Selasa, pelaksanaan tahapan pemilu di Biak dan Supiori telah memasuki jadwal kampanye peserta pemilu 18 parpol dan caleg partai masih lancar dan kondusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023