Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, melakukan bimbingan teknis dalam rangka mendukung penerapan sistem online single submission risk based approach (OSS RBA) guna memaksimalkan perizinan di wilayah itu.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sorong Adi Bremantyo di Sorong, Senin, menjelaskan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai menjalankan usaha atau kegiatannya," kata Adi Bremantyo.

Sementara untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan perizinan berusaha, pemerintah menetapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) yang selanjutnya disebut sistem OSS.

Sistem OSS, kata dia, merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh kementerian investasi untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan.

"Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha," kata Adi Bremantyo.

Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha serta memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik.

Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana. Selain itu, melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode sebelumnya maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa risiko menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

"Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai terhadap implementasi OSS pascapenerapan PP 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berisiko, maka perlu dilaksanakan kegiatan bimtek dan sosialisasi," kata Adi Bremantyo.

Penyederhanaan pelayanan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko juga diharapkan dapat mewujudkan kemitraan antarusaha mikro kecil dan menengah, mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antarusaha mikro kecil dan menengah, kemudian mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara usaha mikro kecil, menengah, dan usaha besar.

Kemudian mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar usaha mikro kecil dan menengah, mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen, mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan usaha mikro kecil dan menengah.

"Kegiatan bimtek dan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara daring, juga sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara daring," ujar dia.

Dengan model pelayanan berbasis daring yang akan dilakukan ini, menurut dia, terjadi perubahan paradigma peran pemerintah, yang semula pemerintah sebagai pemberi izin, tetapi sekarang menjadi penyedia perizinan.

Dengan berkembangnya metode perizinan berbasis daring ini, kata dia, bisa meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sehingga ke depan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat, dan tepat.

"Dengan demikian, semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," kata Adi Bremantyo.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023