Wasior,(Antara) - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Teluk Wondama menginginkan pemerintah setempat menyusun peraturan daerah tentang standar harga ganti rugi tanah, tanaman dan material golongan C.

Ketua LMA Distrik Wilayah Selatan dan Barat Teluk Wondama Adrian Worengga di Wasior, Minggu, mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian. Perda menjadi acuan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah tersebut.

"Dengan demikian semua bisa sama kalau tidak kita hanya meraba-raba saja," kata dia.

Menurutnya, Perda akan menjadi patokan bagi semua pihak. Dengan demikian, tidak tindakan semena-mena bagi semua pihak dalam penetapan harga.

Ia juga mengimbau putra-puteri asli Wondama yang telah disekolahkan Pemkab ke sejumlah perguruan tinggi di luar daerah dipekerjakan sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Wondama.

"Kalau tidak dipakai berarti Pemkab Wondama rugi, karena sudah membiayai melalui APBD," pungkasnya.(*)

Pewarta: Zack Tonu B

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017