Badan Pendapatan Daerah Manokwari Provinsi Papua Barat menghimpun masukan guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui focus group discussion (FGD).

FGD tersebut melibatkan Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Wilayah 5 Kemendagri, DPRD Manokwari dan OPD teknis yang terdapat pungutan pajak dan retribusi, di Manokwari, Senin. 

"Pemkab Manokwari wajib menindaklanjuti dengan menyusun ranperda yang baru, yaitu tentang PDRD dalam rangka penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berhubungan dengan pajak dan retribusi," kata Asisten I Setda Manokwari, Wanto dalam sambutannya.

Wanto berharap FGD ini dapat menghimpun berbagai masukan dan saran dari semua pihak, demi penyempurnaan ranperda dimaksud, menyamakan persepsi diantara semua stakeholder yang ada. 

Ia menjelaskan, masukan diperlukan agar perda yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu perda PDRD juga sesuai asas-asas pembentukan yang baik dan selaras dengan aspirasi masyarakat.

Ia mengatakan, pemerintah daerah diberi tenggat waktu dua tahun setelah UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HPKD) ditetapkan 5 Januari 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juga telah terbit pada Juni 2023. 

"Maka Pemkab Manokwari mempunyai target Januari 2024 sudah memiliki perda baru sebagai dasar pemungutan pajak daerah retribusi daerah harus sudah kita tetapkan dan apabila kita tidak dapat memenuhi kewajiban ini, maka pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.

Wanto mengatakan, Pemkab Manokwari juga mengundang tim dari Kemendagri untuk memberikan masukan agar perda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. 

Ia berharap, perda yang terbentuk menjadi instrumen peraturan yang cermat, dengan tarif yang proporsional agar tidak memberatkan masyarakat serta adil bagi semua pihak.

"Kepada tim Kemendagri saya menaruh harapan yang tinggi bahwa apa yang akan kita hasilkan akan selaras dengan kami, sehingga proses penetapan perda ini akan menjadi lebih mudah dan dapat segera kita selesaikan mengingat batas waktu penetapan perda ini semakin dekat,” ujarnya. 
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023