Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyalurkan dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) triwulan ke-IV 2023 dengan total mencapai Rp189 miliar ke enam kabupaten/kota di wilayah itu.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad di Sorong, Senin, mengatakan DBH Migas yang disalurkan itu terdiri atas pendapatan minyak bumi senilai Rp36 miliar dan gas bumi senilai Rp153,8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad di Sorong, Senin, mengatakan DBH Migas yang disalurkan itu terdiri atas pendapatan minyak bumi senilai Rp36 miliar dan gas bumi senilai Rp153,8 miliar.
Penyaluran DBH Migas ini sesuai dengan mekanisme untuk kepentingan menunjang program pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
"Masing-masing bupati dan wali kota telah menandatangani dokumen SK penyaluran dana itu. Nominal setiap kabupaten dan kota masing-masing berbeda," jelas Musa'ad.
Kabupaten Sorong sebagai kabupaten penghasil Migas mendapatkan alokasi DBH Migas lebih besar dari kabupaten lain di Papua Barat Daya. Untuk minyak bumi, Kabupaten Sorong menerima alokasi
Rp14,4 miliar dan gas bumi Rp61,5 miliar.
Adapun Kota Sorong dan empat kabupaten lain seperti Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, Sorong Selatan dan Tambrauw masing-masing memperoleh DBH dari minyak bumi senilai Rp2,1 miliar dan gas bumi sebesar Rp9,2 miliar.
Sedangkan Pemprov PBD memperoleh DBH minyak senilai Rp10,8 miliar dan gas bumi sebesar Rp46,1 miliar.
"DBH Migas kali ini mengalami penurunan dari Rp900 miliar menjadi Rp100 miliar sehingga menyebabkan penerimaan di masing-masing kabupaten dan kota pun mengalami penurunan," beber Musa'ad.
Dia mengaku belum mengetahui penyebab menurunnya penerimaan DBH Migas Triwulan IV tersebut.
Terkait hal ini, Pemprov Pemerintah PBD akan menyurati Kementerian Keuangan untuk mendapatkan penjelasan perihal penurunan itu.
Terkait hal ini, Pemprov Pemerintah PBD akan menyurati Kementerian Keuangan untuk mendapatkan penjelasan perihal penurunan itu.
Hal ini dinilai penting bagi Pemda untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat penerima manfaat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023