Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, mengalokasikan anggaran Rp2,1 miliar untuk melanjutkan pembangunan rumah potong hewan (RPH) di Kampung Maripi, Distrik Manokwari Selatan.

Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, dan Ketahanan Pangan Manokwari Kukuh Saptoyudo di Manokwari, Papua Barat, Senin, menjelaskan pihaknya membangun RPH tahun 2020, namun bangunan masih setengah jadi yang berupa pematangan lahan, pondasi, tiang kolom.

"Baru di tahun 2023 ini dilanjutkan kembali untuk menyelesaikan bangunan RPH dengan anggaran Rp2,1 miliar. Kita targetkan selesai Desember ini," ujarnya.

Kukuh mengatakan pekerjaan fisik pembangunan RPH belum bisa dilakukan sejak awal tahun ini karena terkendala pembayaran tanah.

Pemilik tanah menuntut kelanjutan pembayaran lahan RPH seluas 4,98 hektare yang baru dibayar Rp3 miliar pada tahun 2019. Sementara, nilai tanah yang harus dibayarkan sebesar Rp5 miliar.

Ia menjelaskan sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah bahwa lahan RPH tahun ini dibayarkan Rp500 juta sesuai kemampuan anggaran dari Pemkab Manokwari. Setelah pencairan pembayaran lahan, barulah pembangunan gedung RPH bisa dilanjutkan.

"Kita sudah melakukan pertemuan dengan pemilik tanah dan Bidang Pertanahan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pembayar tanah dan sudah disepakati jadwal untuk pencairan pembayaran tanah. Setelah itu, baru kita kebut pengerjaan bangunan RPH, mudah-mudahan akhir tahun bisa selesai meskipun waktunya mepet," katanya.

Ia mengatakan RPH yang dibangun adalah unit terpadu tipe B yang mana pemotongan hewan sudah semiotomatis.

Dari kandang, hewan langsung digiring dengan menggunakan rel pengangkut ke tempat penyembelihan. RPH bisa digunakan penyembelihan hewan ruminansia besar seperti sapi, kerbau, kuda serta hewan ruminansia kecil seperti domba, kambing, dan babi.

Menurutnya, RPH berfungsi untuk melindungi konsumen karena pemotongan di RPH harus aman, sehat, utuh dan halal (asuh).

Setiap hewan diperiksa sebelum hingga sesudah dipotong. Cara pemotongan juga harus benar, sehingga produk yang dikeluarkan dari RPH harus halal.

"RPH juga berfungsi sangat vital dan urgen untuk menjaga populasi sapi di Manokwari sebagai daerah swasembada sapi. Berdasarkan aturan presiden, sapi betina produktif tidak bisa dipotong, nah, RPH untuk kontrol itu. Kalau di luar RPH, kita tidak tahu sapi yang dipotong ini bagaimana," jelasnya.

Ia menambahkan RPH juga bisa untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena semua perlakuan yang diberikan saat pemeriksaan hewan dan penggunaan fasilitas kandang sementara, akan ditarik retribusi.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023