Wasior,(Antara)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, masih memperjuangkan pengurusan sertifikat tanah bagi warga transmigrasi daerah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Teluk Wondama I Wayan Redana di Wasior, Kamis, menjelaskan, pengurusan sertifikat tanah lokasi transmigrasi di Sobei selama ini belum bisa berjalan karena terganjal masalah status tanah.

Dia menyebutkan. Pengurusan sertifikat baru bisa dilakukan di pemukiman transmigrasi tahap I sebanyak 100 kepala keluarga yang berada di kampung Sobei Indah.

Status tanah di lokasi tersebut, katanya sudah tidak lagi bermasalah. Pengurusan sertifikat saat ini sedang berlangsung.

“Sekarang sudah diproses. Kalau untuk tahap I saya jamin tahun depan sudah bisa karena kita sudah digarap sekarang, “ ujarnya.

Dia mengatakan, tantangan pun masih terjadi di pemukiman transmigrasi Kampung Warayaru. Seperti halnya Kampung Sobei, status tanah di Kampung Warayaru pun masih bermasalah.

“Masih ada tarik ulur dari pemilik hak ulayat, “ sebutnya menambahkan.

Pemukiman transmigrasi di kampung Sobei dan Sobei Indah distrik Teluk Duairi telah berumur 10 tahun semenjak dibuka pada tahun 2007 silam. Namun sampai sekarang ini warga transmigran setempat belum juga mendapatkan sertifikat tanah.

Sesuai ketentuan paling lambat satu tahun setelah masa pembinaan oleh pemerintah berakhir yakni tahun ke-6 semenjak pemukiman transmigrasi dibuka, sertifikat hak milik sudah harus diterima warga.

Warga transmigran Sobei Indah selama ini berulang kali mempertanyakan perihal sertifikat hak milik yang tak kunjung diserahkan. Mereka tidak tenang dan resah karena belum mengantongi sertifikat atas lahan yang mereka diami.

"Selama ini kami dihantui kekuatiran jangan-jangan nanti kita diusir keluar karena kita tidak punya sertifikat sebagai bukti hak milik di tempat ini, “ ujar Jamiran, salah satu warga transmigran yang juga sekretaris kampung Sobei Indah. (*)

Pewarta: Zack Tonu B

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017