Pemerintah Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat mengalokasikan dana Rp4,2 miliar untuk menyantuni warga yang terdampak proyek pengembangan Bandara Rendani.

Bupati Manokwari Hermus Indou pada Sabtu bertemu dan berdialog dengan warga yang terdampak proyek alihtrase untuk pengembangan bandara di Manokwari guna mencari solusi terbaik bagi mereka.

"Warga terdampak berjumlah 15 kepala keluarga beserta 18 rumah. Mereka sudah sepakat untuk mendapat santunan dengan nilai total Rp4,2 miliar. Santunan akan diproses mulai hari ini sampai Rabu pekan depan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam hal ini pemerintah memberikan santunan dan bukan ganti rugi karena warga yang bermukim di sekitar bandara menempati tanah milik negara.

Hermus berharap, setelah mendapat santunan warga bisa secepatnya pindah dari tempat tinggalnya. Selanjutnya pemerintah akan melakukan pembersihan di kawasan pemukiman warga tersebut agar alihterase jalan dan jembatan pengembangan bandara segera dilakukan oleh Kementerian PUPR.

"Pemerintah daerah sudah berikan solusi terbaik pada masyarakat dan sudah disetujui. Jika sudah mendapat dukungan masyarakat maka program percepatan pembangunan akan segera dilaksanakan," katanya.

Hermus menjelaskan bahwa proyek pengembangan Bandara Rendani mencakup perpanjangan landasan pacu hingga 3.000 meter, pembangunan terminal dan fasilitas pendukung bandara, serta pengalihan jalan dan jembatan menuju ke bandara.
 
Bupati Manokwari Hermus Indou berfoto bersama dengan warga di sekitar area bandara yang pemukimannya terdampak proyek pengalihan jalur jalan menuju ke bandara. (ANTARA/Ali Nur Ichsan)


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari Ferdy Lalenoh menjelaskan bahwa nilai santunan bagi warga yang terdampak proyek pengembangan bandara berbeda-beda sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik.

Menurut dia, penghitungan nilai santunan dilakukan dengan memperhatikan biaya pembersihan, biaya mobilisasi, biaya sewa rumah, dan nilai kerugian karena kehilangan pendapatan usaha.

Ia mengatakan bahwa pemberian santunan dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023