Komisi Pemilihan Umum Manokwari, Papua Barat menyatakan parpol masih diberi kesempatan mengajukan perubahan bakal calon legislatif (bacaleg) pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). 

Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Selasa mengatakan sesuai jadwal tahapan pencalonan, pencermatan DCT bacaleg DPRD Kabupaten Manokwari dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.

"Sesuai pasal 81 PKPU 10 tahun 2023, maka saat masa pencermatan DCT, parpol peserta pemilu masih bisa mengajukan perubahan bacaleg," ujarnya. 

Ia menjelaskan, perubahan DCT yang dimaksud yakni jika terjadi kondisi antara lain, bacaleg meninggal dunia, ada perbedaan tanda gambar, logo, nomor urut, nama bacaleg maupun foto. 

Perubahan juga bisa diajukan jika ada penggantian calon maupun usulan perubahan daerah pemilihan (dapil). 

"Jelang pencermatan DCT, KPU Manokwari sangat berharap partai politik bisa memaksimalkan waktu yang ada. Sebab setelah penetapan DCT pada 4 November 2023 mendatang, partai politik tidak bisa lagi mengubah maupun mengganti DCT," katanya. 

Sidarman mengatakan, parpol yang hendak melakukan penggantian maupun pengajuan pindah dapil harus menyiapkan seluruh dokumen yang ditentukan. Hal itu untuk menghindari persoalan internal partai saat penetapan DCT.

"Menuju masa pencermatan, KPU Manokwari telah mengingatkan seluruh peserta pemilu di Manokwari agar mempersiapkan segala sesuatunya. Baik secara tertulis maupun melalui media komunikasi lainnya," jelasnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan jadwal tahapan, saat ini masih masa pengajuan pengganti DCS Anggota DPRD Kabupaten Manokwari. Tahapan ini merupakan lanjutan dari masa tanggapan dan masukan masyarakat.  Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen persyaratan calon pengganti. 

"Mengacu pada regulasi, PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, di masa pencermatan partai politik masih dimungkinkan untuk melihat kembali DCS yang telah ditetapkan 18 Agustus 2023 lalu," jelasnya. 

Sesuai jadwal tahapan KPU, DCT bacaleg DPRD Kabupaten Manokwari akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye. Sesuai jadwal, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih calon legislatif, pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023