Kepolisian Resor (Polres) Tambrauw, Papua Barat Daya mengamankan tiga penambang emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw berinisial IS (20), R (42) dan M (49).
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio di Tambrauw, Rabu, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku dilalukan berdasarkan laporan masyarakat setempat pada 11 September 2023.
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal seperti satu mesin dompeng, satu mesin alkon, selang, dua alat pendulangan, dan empat gram emas hasil tambang.
"Ketiganya ditangkap saat sementara melakukan aktivitas penambangan. Sehari setelah kami terima laporan masyarakat, anggota kami langsung ke lokasi," kata Dwi Prasetio.
Kasus ini, kata dia, masih dalam proses penyelidikan guna mengetahui secara pasti berapa lama aktivitas tambang ini berjalan, kemudian kemana emas itu dijual hingga keterlibatan oknum-oknum tertentu.
"Kasus ini kita masih dalami lewat tiga orang yang telah kita amankan untuk mengetahui secara mendalam dari aktivitas tambang ilegal itu," ungkap Kapolres Tambrauw.
Dia mengakui bahwa dampak dari penambangan ilegal itu akan mengarah kepada kerusakan lingkungan dan mendatangkan bencana banjir serta longsor.
"Apalagi Kabupaten Tambrauw adalah kabupaten konservasi tentu kita perlu menjaga lingkungan alamnya," ungkap Kapolres Tambrauw.
Ketiga penambang itu dijerat dengan Pasal 158 UU Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 Miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio di Tambrauw, Rabu, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku dilalukan berdasarkan laporan masyarakat setempat pada 11 September 2023.
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal seperti satu mesin dompeng, satu mesin alkon, selang, dua alat pendulangan, dan empat gram emas hasil tambang.
"Ketiganya ditangkap saat sementara melakukan aktivitas penambangan. Sehari setelah kami terima laporan masyarakat, anggota kami langsung ke lokasi," kata Dwi Prasetio.
Kasus ini, kata dia, masih dalam proses penyelidikan guna mengetahui secara pasti berapa lama aktivitas tambang ini berjalan, kemudian kemana emas itu dijual hingga keterlibatan oknum-oknum tertentu.
"Kasus ini kita masih dalami lewat tiga orang yang telah kita amankan untuk mengetahui secara mendalam dari aktivitas tambang ilegal itu," ungkap Kapolres Tambrauw.
Dia mengakui bahwa dampak dari penambangan ilegal itu akan mengarah kepada kerusakan lingkungan dan mendatangkan bencana banjir serta longsor.
"Apalagi Kabupaten Tambrauw adalah kabupaten konservasi tentu kita perlu menjaga lingkungan alamnya," ungkap Kapolres Tambrauw.
Ketiga penambang itu dijerat dengan Pasal 158 UU Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 Miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023